Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Telkomsel Lanjutkan Penyaluran Kuota Internet untuk Pelajar dan Guru

Inisiatif tersebut menjadi bentuk konsistensi Telkomsel dalam mendampingi masyarakat menghadapi masa penuh tantangan

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Charles Komaling
Telkomsel
Telkomsel melanjutkan penyaluran program Bantuan Kuota Internet kepada pelajar dan tenaga pengajar. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO  – Telkomsel memastikan keberlanjutan komitmen dalam mendukung penyaluran program Bantuan Kuota Internet kepada pelajar dan tenaga pengajar.

Program yang digagas Pemerintah RI melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI) ini telah telah memasuki tahap ketiga dan akan berlangsung selama periode September-November 2021.

Inisiatif tersebut menjadi bentuk konsistensi Telkomsel dalam mendampingi masyarakat menghadapi masa penuh tantangan sebagai dampak masih berlangsungnya pandemi Covid-19.

Telkomsel memberi kemudahan akses layanan dan jaringan broadband berteknologi terdepan dengan cakupan yang merata hingga pelosok negeri, guna memastikan kenyamanan pengalaman belajar mengajar jarak jauh secara daring.

Direktur Sales Telkomsel Adiwinahyu Basuki Sigit mengatakan, sebagai perusahaan telekomunikasi digital terdepan di Indonesia, partisipasi Telkomsel di program Bantuan Kuota Internet dari Kemendikbudristek RI merupakan salah satu upaya nyata untuk mendukung perubahan perilaku masyarakat dalam beradaptasi dengan kebiasaan baru.

"Telkomsel berharap upaya tersebut dapat terus mendampingi masyarakat dalam membuka lebih banyak peluang menuju peningkatan kualitas hidup yang lebih baik," ujar Sigit, Senin (30/8/2021).

Distribusi bantuan akan dilakukan pada 11–15 September 2021, 11–15 Oktober 2021, dan 11–15 November 2021.

Kuota data internet yang diberikan akan berlaku selama 30 hari sejak diterima. 

Penerima Bantuan Kuota Internet

1. Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mendapat 7GB/bulan selama 3 bulan;

2. Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mendapat 10GB/bulan selama 3 bulan;

3. Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah mendapat 12GB/bulan selama 3 bulan;

4. Dosen dan Mahasiswa mendapat 15GB/bulan selama 3 bulan. (*)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved