Opini Politik
Politik Identitas Penyelenggara Pemilu
JUMAT, minggu lalu (28/08) DPR RI telah mengumumkan bahwa tahapan pemilu 2024 sudah akan dimulai pada Januari 2022.
Ketiga, sejak era reformasi untuk pertama kalinya pelaksanaan pemilu tidak menggunakan UU pemilu hasil revisi. Pemilu 2024 masih akan menggunakan UU 7 tahun 2017.
Masalah yang sempat membelenggu pada pemilu 2019 kemungkinan besar berpotensi akan terulang lagi pada pemilu 2024 karena masih menggunakan UU yang sama.
Untuk membendung pro dan kontra terbentuknya politik identitas bagi penyelenggara pemilu maka salah satu cara yang bisa dilakukan adalah membiasakan sistem meritokrasi dalam seleksi penyelenggara. Meritokrasi banyak dikenal dalam penjenjangan jabatan birokrasi pemerintahan.
Secara sederhana meritokrasi dapat dirumuskan sebagai suatu sistem sosial yang menempatkan imbalan, kedudukan dan jabatan berdasarkan kemampuan atau kecakapan dan bukan berdasarkan faktor-faktor askriptif seperti kelas sosial, gender, kesukuan ataupun kekayaan seseorang. Karena mengutamakan kecakapan dan kemampuan, maka pengangkatan jabatan dilakukan atas dasar pengalaman jabatan.
Syarat untuk diangkat menjadi pejabat eselon I harus pernah mendudukui jabatan eselon II. Pejabat eselon II harus pernah menduduki jabatan eselon III dan begitu seterusnya.
Jika politik identitas penyelenggara ternyata tidak bisa dicegah maka cara untuk mengimbangi adalah dengan cara sistem meritokrasi dalam seleksi penyelenggara pemilu. Menjadi penyelenggara ditingkat kabupaten/kota minimal pernah menjadi penyelenggara di tingkat ad hoc. Menjadi penyelenggara di tingkat provinsi, harus pernah menjadi penyelenggara di tingkat kabupaten/kota. Demikian juga bagi penyelenggara di pusat wajib pernah menjadi penyelenggara di tingkat daerah.
Sepanjang seseorang penyelenggara terpilih karena faktor politik identitas tidak dimanfaatkan untuk kepentingan membela kontestan yang berasal dari ormas yang sama, maka sistem meritokrasi adalah salah satu jawaban atau sebagai jalan tengah memediasi antar pihak yang bersikap pro kontra mengenai intervensi ormas dalam seleksi penyelenggara pemilu.
Jadi meski calon melekat identitas ormas namun memiliki kapasitas dan track record yang bagus, maka tidak mungkin untuk dipersoalkan sebagai penyelenggara sepanjang konflik kepentingan dapat dicegah, dan memiliki kecakapan dalam menyelenggarakan tahapan pemilu lebih profesional dan berintegritas. Untuk menyemangati bawahannya dalam membangun Negara Cina, Deng Xiaoping pernah mengutip pepatah sichuan bahwa baginya tidak masalah mau kucing kuning atau kucing hitam, asalkan bisa menangkap tikus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pengamat-politik-ferry-liando09.jpg)