Sabtu, 18 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Opini Politik

Politik Identitas Penyelenggara Pemilu

JUMAT, minggu lalu (28/08) DPR RI telah mengumumkan bahwa tahapan pemilu 2024 sudah akan dimulai pada Januari 2022.

Editor: Aswin_Lumintang
Istimewa
Pengamat Politik Ferry Liando 

Sebagian keberatan jika penyelenggara merupakan representasi ormas. Pihak ini beralasan bahwa ada banyak ormas yang merupakan underbow atau sub ordinatnya parpol. Tidak terstruktur tapi dalam sejarah kepentingan dan pembentukannya punya kedekatan dan hubungan emosional yang erat.

Ada banyak elit-elit berpengaruh sering merepresentasikan ormas dalam struktur parpol. Dalam usaha mempertahankan kekuasaan dalam jabatan publik atau sebagai balas budi terhadap ormas maka ada upaya baginya berusaha menempatkan kader-kader ormas sebagai penyelenggara pemilu.

Sebaliknya, pihak yang mendukung representasi ormas menjadi penyelenggara beralasan bahwa fungsi ormas adalah pemberdayaan kader-kadernya untuk diperjuangkan pada jabatan-jabatan publik. Kebanyakan kader ormas telah teruji kepemimpinan dan berpengalaman.

Kedua alasan ini memiliki nilai kebenaran dan tentu bisa dimaklumi. Bisa jadi saya juga punya pendapat dan alasan yang sama jika berada disalah satu posisi itu. Memperebutkan posisi sebagai penyelenggara pemilu bagi ormas disatu sisi dapat dimaklumi, apalagi jika usaha itu untuk alasan visi organisasi untuk pemberdayaan kader. Namun jika wakil ormas dalam posisi penyelenggara memiliki misi khusus, tentu hal ini yang patut dicegah.

Periodisasi penyelenggara tidaklah sama di setiap daerah. Ada yang akan habis ketika tahapan krusial tidak bisa ditunda seperti pada saat tahapan pencoblosan, saat penetapan rekapitulasi suara ataupun menjadi teradu di mahkamah konstitusi.

Namun demikian penyelenggaranya harus dilakukan pergantian karena masa jabatan berakhir. Tahapan yang krusial itu akan sangat sulit tangani oleh penyelenggara yang baru.

Walaupun bagi penyelenggara belum memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pemilu namun jika penyelenggara itu memiliki modal kepemimpinan, team work yang baik, relasi sosial yang luas serta kemampuan dalam pengambilan keputusan yang cepat dan tepat tentu itu sangat membantu.

Kader-kader yang memiliki pengalaman panjang sebagai anggota ormas kebanyakan memiliki modal soal kemampuan yang dibutuhkan itu.

Namun ada beberapa hal yang masih membelenggu dan perlu dicarikan jalan keluarnya yaitu :
Pertama, potensi adanya konflik kepentingan. Menjadi penyelenggara harus memperlakukan semua peserta pemilu secara adil baik dalam pelayanan administrasi, keputusan maupun dalam setiap putusan hukum. Namun konflik kepentingan bisa saja terjadi apabila salah satu kontestan yang berkepentingan memiliki kedekatan emosional dengan penyelenggara karena faktor kesamaan identitas ormas.

Kedua, jangan sampai yang akan dipilih menjadi penyelenggara lebih dipentingkan label ormas ketimbang kapasitas dan integritas. Kondisi yang sering terjadi pada proses seleksi di banyak daerah, keterpilihan penyelenggara melalui tim seleksi kerap tidak lagi memperhatikan soal kapasitas namun lebih kepada perwakilan ormas yang melekat.

Pihak yang mempersoalkan representasi ormas, sesungguhnya tidak mempersoalkan reputasi ormasnya tapi kapasitas dan kemampuan yang terbatas namun dengan mudah terpilih mengalahkan calon yang jauh lebih berkualitas.

Ketiga, perlu dicegah soal kompetisi ormas dalam setiap seleksi penyelenggara maupun penjatahan dalam memperebutkan posisi ketua penyelenggara. Di sejumlah daerah, fenomena ini kerap melahirkan konflik internal penyelenggara dan berujung pada buruknya kualitas penyelenggaraan.

Keempat, perlu dikendalikan jangan sampai komposisi penyelenggara tidak memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal suatu daerah sehingga berpengaruh pada tingkat kepercayaan publik di suatu daerah. Untuk hal ini perlu banyak belajar dari strategi kepolisian dalam penempatan pejabatnya di daerah.

Pemilu 2024 sangat berat dibanding pemilu sebelumnya.
Pertama, untuk pertama kali pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota dan pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan dalam tahun yang sama dengan pelaksanaan pilkada. Sebelumnya dilakukan dalam tahun yang terpisah.

Kedua, untuk pertama kalinya pilkada dilakukan serentak secara nasional. Sebelumnya ada 4 kali dilakukan pilkada serentak namun secara bergelombang.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

Otak Dangkal di Lautan Digital

 

Paskah dan Jeruji Besi

 
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved