Berita Nasional
Masih Kenal John Kei? Dulu Mengaku ke Pendeta Sudah Bertobat, Kini Banding Hukuman Ditolak Hakim
Surat John Kei kali ini ia tujukan kepada Pendeta Gilbert Lumoindong. Isi surat itu sangat religius dan menunjukkan bahwa John Kei benar-benar berto
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Pertimbangan majelis hakim PT Jakarta bahwa dengan pidana penjara yang akan dijatuhkan diharapkan John Kei dapat memperbaiki kelakuan sehingga menjadi lebih baik dan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Majelis hakim PT juga melihat tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan John Kei dari tahanan.
John Kei juga dinyatakan harus membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan. Majelis hakim PT Jakarta menilai perbuatan John Kei terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat 1 dan Pasal 170 ayat 2 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500.-(dua ribu limaratus rupiah)."
Sejumlah tersangka memperagakan adegan rekontruksi awal penyerangan kelompok John Kei di Lapangan Arcici, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2020). ((WARTA KOTA/Angga Bhagya Nugraha))
Sebelumnya, polisi menangkap John Kei beserta puluhan anak buahnya terkait kasus penyerangan,
pembunuhan berencana, dan pemufakatan jahat.
Penyerangan ini dilatarbelakangi masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei.
"Antara John Kei dan Nus Kei dilandasi permasalahan pribadi terkait adanya ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).
Dalam video conference, tang digelar Kamis (20/5/2021) kemarin, John Kei bersama kuasa hukumnya terlihat mengikuti sidang putusan yang dipimpin Hakim Yulisar.
Dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Yulisar menyatakan John Kei bersalah atas dua dakwaan primer yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).
John Kei dinyatakan bersalah atas Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP pengeroyokan.
"Telah terbukti dan sah membujuk melakukan pembunuhan berencana,
membujuk secara terang-terangan dan bersama-sama lakukan kekerasan terhadap orang yang akibatkan luka berat
yang tercantum dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer," ujar Majelis Hakim Yulisar dalam sidang yang digelar Kamis (20/5/2021).
Maka atas hal tersebut, John Kei divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim.
Kutip Kata-kata Ahok
Terdakwa pembunuhan John Kei mengutip kata-kata Basuki Tjahja Purnama atau Ahok saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/5/2021).
Dalam pledoinya, John Kei mengungkapkan kekecewaannya akan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya bersalah atas tewasnya Yustus Corwing
John Kei kecewa dituntut 18 tahun penjara atas kasus tersebut.
Ia menyebut bahwa tuntutan itu ialah sebuah kezaliman yang dilakukan JPU terhadapnya.
Menurutnya, tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
Sebab John Kei merasa dirinya ia yang dizalimi Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.
"Saya ditipu oleh anak buah saya sendiri, Agrapinus Rumatora, kemudian dia fitnah bahwa saya menyerang rumah kontrakan yang dia sewa secara susah payah," kata John Kei.
Maka dari itu John Kei, mendoakan para JPU agar tidak termakan sumpah jabatan dan karma.
Ia pun mengutip kata-kata Ahok.
Di mana saat persidangan, Ahok juga mengingatkan JPU tentang akibat dari zalim terhadap terdakwa.
“Mengutip kata–kata Ahok. Dan percayalah, wahai Jaksa Penuntut Umum, kalau Anda menzalimi saya, yang Anda lawan adalah Tuhan Yang Maha Kuasa, Yang Maha Esa, dan saya akan buktikan satu per satu dipermalukan nanti," ujarnya mengutip kata Ahok.
Namun begitu, John Kei masih berharap JPU jujur pada hati nuraninya.
Dimana menurutnya tidak masuk akal bila ia melakukan tindakan yang didakwakan, padahal ia baru saja mendapatkan Pembebasan Bersyarat.
"Saya keturunan Kesatria, bila iya, maka akan saya katakan iya, namun bila tidak, maka saya akan katakan tidak.
Kehormatan saya dan para pendahulu saya dapat dibuktikan dari kata-kata saya," ujarnya.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL: