Berita Nasional
Masih Kenal John Kei? Dulu Mengaku ke Pendeta Sudah Bertobat, Kini Banding Hukuman Ditolak Hakim
Surat John Kei kali ini ia tujukan kepada Pendeta Gilbert Lumoindong. Isi surat itu sangat religius dan menunjukkan bahwa John Kei benar-benar berto
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
hari-hari yang tidak mudah bagi saya dan saya terus berusaha menjadi kehidupan yang normal, sesuai dengan kehendak Tuhan.
Walaupun saya sadar waktu Tuhan itu tiba, saya bukan siapa-siapa. Saya selalu penuh dengan sukacita meskipun kehidupan saya ada di titik terendah sekalipun.
Saya tetap semangat untuk tetap menjadi manusia baru, walaupun mengikut Kristus tidaklah mudah, namun saya tetap beriman, Tuhan mempunyai rancangan yang indah bagi saya dan keluarga, dan saya percaya semua akan indah pada waktunya.
Untuk itu ijinkan saya menyampaikan permohonan-permohonan doa saya, yang saya harapkan dari pendeta dan rekan-rekan seiman lainnya .
Yang pertama, senantiasa Tuhan mau menjaga, menuntun, serta memberikan kesehatan buat saya.
Kedua, selalu saya senantiasa memberikan roh kejujuran dalam kehidupan setiap kami pribadi.
Ketiga, semoga impian saya untuk memiliki tempat yang nyaman untuk menjalin masa depan saya dengan keluarga , dan adik-adik saya yang berpegang teguh pada firman Tuhan.
dan yang keempat, semoha Tuhan selalu menguatkan saya dalam keimanan untuk tetap setia.
Dari saya, John Refra, John Kei. HALELUYA.
Setelah membacakan surat itu, Gilbert Lumoindong menyebut bahwa John Kei dalam pernyataannya sungguh-sungguh bertobat.
"Sungguh-sungguh mau meninggalkan hidup lamanya, dan betul ini tidak mudah," kata Pendeta Gilbert.
Banding Ditolak Hakim
Pengadilan memutus menguatkan hukuman 15 tahun penjara diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap terdakwa John Refra alias John Kei.
Vonis 15 tahun penjara sebelumnya diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Barat setelah John Kei terbukti menganiaya anak buah Nus Kei berinisial ER di Duri Kosambi, Jakarta Barat, hingga tewas.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1745/Pid.B/2020/PN.Jkt.Brt tanggal 20 Mei 2021, yang dimintakan banding," kata majelis hakim PT Jakarta James Butar Butar seperti dikutip dari situs Website PT Jakarta, Kamis (5/8).