Breaking News
Rabu, 13 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

HUT RI

Kisah 3 Pengibar Bendera Merah Putih saat Proklamasi 17 Agustus 1945, Ada yang Sempat Dipenjara

Pada saat detik-detik Kemerdekaan Republik Indonesia bendera merah putih dikibarkan oleh tiga orang.

Tayang:
Editor: Glendi Manengal
Via Tribun Timur
Pengibaran Bendera Merah Putih Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 

Selama masa pergerakan, SK Trimurti aktif di Partai Indonesia (Partindo). 

Ia juga berkarier sebagai guru sekolah dasar.

Berprofesi sebagai guru tak menghentikannya tetap berkarya melalui tulisan.

SK Trimurti sempat dipenjara karena mendistribusikan leaflet anti-kolonial.

Selama di penjara, tulisan yang dihasilkannya justru semakin kritis.

Setelah menikah dengan Sayuti Melik, ia bersama Sayuti mendirikan Koran Pesat di Semarang, yang sempat dibredel pada masa penjajahan Jepang.

Saat proklamasi kemerdekaan, bersama Latief dan Suhud, ia turut bertugas sebagai pengibar bendera.

SK Trimurti pernah menjadi Menteri Tenaga Kerja pertama di Indonesia di bawah Perdana Menteri Amir Syarifudin yang menjabat pada 1947-1948.

Setelah itu, dia aktif dalam organisasi perempuan yang didirikannya, Gerwis, yang pada 1950 berubah menjadi Gerwani. 

SK Trimurti pernah dipenjara karena tuduhan Gerwani dekat dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Tiga Pengibar Merah Putih Saat Proklamasi 17 Agustus 1945", https://nasional.kompas.com/read/2018/08/15/11124731/kisah-tiga-pengibar-merah-putih-saat-proklamasi-17-agustus-1945

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved