Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Amendemen UUD 1945

Jokowi Mendukung Amendemen UUD 1945, Ini Ayat yang Akan Ditambahkan, Berikut Penjelasan Ketua MPR

Berikut penjelasan Bambang Soesatyo mengenai ayat yang akan ditambahkan pada amendemen UUD 1945.

mpr.go.id
Ketua MPR Bambang Soesatyo bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor. 

amendemen yang pertama dilakukan pada Sidang Umum MPR pada 14-21 Oktober 1999. Pada amendemen pertama menyempurnakan sembilan pasal, yakni pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13.

Kemudian pasal 13, pasal 15, pasal 17, pasal 20, dan pasal 21. Ada dua perubahan fundamental yang dilakukan, yaitu pergeseran kekuasaan membentuk undang-undang dari Presiden ke DPR, dan pembatasan masa jabatan presiden selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Amandeman II

amendemen kedua terjadi pada Sidang Tahunan MPR pada 7 hingga 18 Agustus 2010.

Pada amendemen tersebut ada 15 pasal perubahan atau tambahan/tambahan dan perubahan 6 bab. Perubahan yang penting itu ada delapan hal, yakni:

·Otonomi daerah/desentralisasi.

·Pengakuan serta penghormatan terhadap satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa dan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

·Penegasan fungsi dan hak DPR.

·Penegasan NKRI sebagai sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.

·Perluasan jaminan konstitusional hak asasi manusia.

·Sistem pertahanan dan keamanan Negara.

·Pemisahan struktur dan fungsi TNI dengan Polri.

·Pengaturan bendera, bahasa, lambang Negara, dan lagu kebangsaan.

amendemen III

Amandeman ketiga berlangsung pada Sidang Umum MPR, 1 hingga 9 September 2001. Ada 23 pasal perubahan/tambahan dan tiga bab tambahan.

Perubahan mendasar meliputi 10 hal, yakni:

·Penegasan Indonesia sebagai negara demokratis berdasar hukum berbasis konstitusionalisme.

·Perubahan struktur dan kewenangan MPR.

·Pemilihan Presiden dan wakil Presiden langsung oleh rakyat.

·Mekanisme pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

·Kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah.

·Pemilihan umum.

·Pembaharuan kelembagaan Badan Pemeriksa Keuangan.

·Perubahan kewenangan dan proses pemilihan dan penetapan hakim agung.

·Pembentukan Mahkamah Konstitusi.

·Pembentukan Komisi Yudisial.

amendemen IV

amendemen IV berlangsung pada Sidang Umum MPR, 1 hingga 9 Agustus 20012. Ada 13 pasal, tiga pasal aturan peralihan, dua pasal tambahan dan peruban dua bab.

Dalam empat kali amendemen UUD 1945 tersebut relatif singkat. Bahkan selama pembahasannya tidak banyak menemui kendala meski pada Sidang MPR berlangsung alot dan penuh argumentasi.

Sangat Mungkin Dilakukan

Komunitas Jokowi-Prabowo 2024 alias Jokpro 2024 terus mendorong agar Presiden Joko Widodo dapat kembali maju di Pilpres 2024 berpasangan dengan Prabowo Subianto.

Penasihat Jokpro 2024, M. Qodari optimis amendemen UUD 1945 mengenai masa jabatan presiden menjadi 3 periode sangat mungkin dilakukan apabila syarat-syarat yang ditentukan dalam UUD RI 1945 terpenuhi.

"Memang UUD 45 sudah mengatur pada pasal 37 bahwa UUD 45 bisa diubah sejauh syarat-syaratnya dipenuhi, diusulkan sepertiga anggota MPR, kemudian dihadiri 2/3 anggota MPR dan juga disetujui 50 persen plus 1 kalau nggak salah nanti bisa dicek konstitusinya tapi intinya sejauh syarat-syarat itu terpenuhi, maka kemudian amendemen bisa dilakukan," kata Qodari dalam keterangannya, Sabtu (13/8/2021).

Qodari menambahkan, pada kenyataannya amendemen UUD 1945 sudah pernah dilakukan beberapa kali yakni 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Ia mengatakan, amendemen itu dilakukan secara faktual bukan prank atau tipuan.

Untuk itu, Qodari berpandangan dengan besarnya koalisi pemerintahan di parlemen sudah memenuhi syarat untuk melakukan amendemen UUD 1945.

"Jadi kalau kita bicara kekuatan politik yang ada pada hari ini ya yang ada di parlemen, itu menurut saya sudah sangat mendekati syarat-syarat untuk peluang bisa terjadinya amendemen, begitu," ungkapnya.

Lebih lanjut, Qodari menyatakan dukungan untuk Jokowi maju menjadi tiga periode saat ini pekerjaan rumahnya hanya dengan rakyat.

Pasalnya soal urusan dengan elite politik terkait amendemen sudah terselesaikan.

"Jadi PR kita hari ini ada dua, pertama elite politik, yang kedua adalah masyarakat, saya melihat bahwa PR terbesar itu justru ada di masyarakat, karena ya kalau bicara elite politik tanya setuju apa nggak, ya kan 80 persen koalisinya Pak Jokowi," kata Qodari yang juga Direktur Eksekutif Indo Barometer.

Qodari menegaskan, dengan koalisi besar di parlemen bukan tidak mungkin amendemen akan dilakukan.

Menurutnya, UU Omnibus Law yang berat saja bisa lolos di parlemen.

"Kita udah melihat bagaimana perundang-undangan yang sulit misalnya seperti Omnibus Law segala macam kan disetujui begitu. Jadi saya melihat PR kita itu ada di masyarakat," tuturnya.

Selain itu, Qodari memperkirakan target amendemen UUD 1945 terjadi sebelum dimulainya tahapan pemilu oleh KPU yang diperkirakan akan terjadi sekitar pertengahan tahun depan.

Agar antara amendemen dengan tahapan pemilu tidak bertabrakan sekaligus mempermudah pekerjaan KPU.

“Berdasarkan pengalaman kira-kira punya batas waktulah untuk memulai tahapan pemilu kalau tidak salah, tahapan pemilu itu akan dilaksanakan atau katakanlah dikibarkan benderanya itu pada pertengahan tahun depan, mungkin antara Juni atau Juli, nah kapan amendemennya? Ya kira-kira sebelum itu, supaya antara amendemen dengan tahapan pemilu ini dia tidak tabrakan juga mempermudah KPU,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Jokpro 2024 Timothy Ivan Triyono kembali menegaskan bahwa ide atau gagasan Jokpro 2024 bukan gagasan halu dan sama sekali tidak melanggar konstitusi.

"Sebab berdirinya Jokpro 2024 ini berdasarkan imajinasi politik masyarakat Indonesia yang tercermin dari beberapa hasil survei memposisikan Jokowi dan Prabowo selalu diposisi teratas dari sisi keterpilihan," ungkapnya.

Timothy juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergabung mendukung Jokpro 2024 agar Indonesia Aman, Damai, dan Sejahtera.

“Mari saya mengajak saudara-saudara semua bergabung dengan Jokpro 2024, di manapun saudara berada. Saya yakin Jokpro 2024 dapat mencegah polarisasi ekstrim agar Indonesia Aman, Damai, dan Sejahtera. Salam Persatuan Indonesia!" jelas Timothy.

Berita Terkait amendemen UUD 1945

SUMBER:

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/14/14580071/temui-jokowi-ketua-mpr-sebut-presiden-setuju-amendemen-uud-1945-hanya-untuk?page=all

https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/06/140000869/amendemen-uud-1945-tujuan-dan-perubahannya?page=all#page2

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/08/14/jokpro-optimistis-amendemen-uud-1945-terealisasi-2022-agarpresiden-bisa-3-periode?page=all

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved