Amendemen UUD 1945
Jokowi Mendukung Amendemen UUD 1945, Ini Ayat yang Akan Ditambahkan, Berikut Penjelasan Ketua MPR
Berikut penjelasan Bambang Soesatyo mengenai ayat yang akan ditambahkan pada amendemen UUD 1945.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, pasal 37 UUD 1945 mengatur secara rigid mekanisme usul perubahan konstitusi.
Perubahan tersebut, lanjut dia, tidak dapat dilakukan secara serta merta, melainkan harus terlebih dahulu diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR atau paling sedikit 237 pengusul.
Amandemen UUD 1945 (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Usulan tersebut juga harus diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
Selain itu, proses pengusulan juga harus melalui beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib MPR.
"Dengan demikian, tidak terbuka peluang menyisipkan gagasan amendemen di luar materi PPHN yang sudah diagendakan. Semisal, penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode. Karena MPR RI juga tidak pernah membahas hal tersebut," tegas Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini melanjutkan, amendemen terbatas hanya akan ada penambahan dua ayat dalam amendemen UUD 1945 yaitu penambahan ayat di pasal 3 dan pasal 23.
Penambahan satu ayat pada pasal 3, jelas dia, memberikan kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN.
"Sementara, penambahan satu ayat pada Pasal 23 mengatur kewenangan DPR menolak RUU APBN yang diajukan presiden apabila tidak sesuai PPHN. Selain itu, tidak ada penambahan lainnya dalam amendemen terbatas UUD 1945," pungkas Bamsoet.
Seperti diketahui, beberapa bulan terakhir ramai kembali soal wacana masa jabatan presiden dan wakil presiden ditambah menjadi tiga periode.
Wacana itupun seolah menguat dengan munculnya sejumlah komunitas pendukung Jokowi untuk maju kembali sebagai presiden.
Namun, dibutuhkan amendemen atau perubahan UUD 1945 untuk mengubah ketentuan mengenai masa jabatan presiden tersebut, misalnya menjadi maksimal tiga periode.
Hal ini karena gagasan tiga periode jelas menabrak Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan presiden dan wakil presiden hanya dapat menjabat maksimal dua periode.
Sudah 4 Kali Amendemen