Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Amendemen UUD 1945

Jokowi Mendukung Amendemen UUD 1945, Ini Ayat yang Akan Ditambahkan, Berikut Penjelasan Ketua MPR

Berikut penjelasan Bambang Soesatyo mengenai ayat yang akan ditambahkan pada amendemen UUD 1945.

mpr.go.id
Ketua MPR Bambang Soesatyo bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Amendemen Undang-Undang Dasar ( UUD ) 1945 telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo

Hal itu diketahui setelah Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo bertemu Jokowi di Istana Bogor pada beberapa hari lalu. 

Presiden Joko Widodo mendukung adanya amendemen UUD 1945

Berikut penjelasan Bambang Soesatyo mengenai ayat yang akan ditambahkan pada amendemen UUD 1945.

Ketua MPR Bambang Soesatyo bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor. (mpr.go.id)

Sebelumnya dalam pertemuannya dengan Jokowi Bambang Soesatyo menegaskan bahwa amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak akan menjadi bola liar ataupun membuka kotak pandora.

Khususnya, kata dia, terkait perubahan perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode.

Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet itu, Presiden Jokowi justru khawatir dan mempertanyakan apakah amendemen UUD 1945 tidak berpotensi membuka kotak pandora sehingga melebar termasuk mendorong perubahan periodesasi masa jabatan presiden dan wakil presiden.

"Saya tegaskan kepada Presiden Jokowi, sesuai dengan tata cara yang diatur di Pasal 37 UUD RI 1945 sangat rigid dan kecil kemungkinan menjadi melebar," kata Bamsoet dalam keterangan yang diterima Sabtu (14/8/2021).

Ketua DPR RI ke-20 itu menuturkan, Presiden Jokowi mendukung amendemen terbatas UUD 1945 hanya untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan tidak melebar ke persoalan lain.

PPHN, kata dia, diperlukan sebagai penunjuk arah pembangunan nasional.

"Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada MPR RI mengenai pembahasan amendemen UUD 1945 untuk menghadirkan PPHN.

Karena merupakan domain dari MPR RI. Beliau berpesan agar pembahasan tidak melebar ke hal lain, seperti perubahan masa periodesasi presiden dan wakil presiden.

Karena Presiden Jokowi tidak setuju dengan itu," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved