Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Presiden Turunkan Harga Tes PCR, Satgas Covid-19 Sulut: Hanya Berpengaruh untuk Laboratorium Swasta

Jubir Satgas Covid-19 Sulawesi Utara, dr Steaven Dandel saat dikonfirmasi Minggu (15/8/2021) mengatakan bahwa hal ini akan diatur kemkes

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Chintya Rantung
andreas ruauw/tribun manado
Ilustrasi PPKM Mikro di Bandara Sam Ratulangi Manado 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Presiden Joko Widodo telah meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menurunkan harga tes polimerase rantai ganda atau PCR untuk Covid-19.

Orang nomor satu di Indonesia mengatakan turunnya harga tes PCR merupakan salah satu cara untuk memperkuat pengetesan kasus Covid-19.

Jokowi menyampaikan agar biaya tes PCR berada di kisaran 450 hingga 550 ribu rupiah.

Presiden juga meminta, dengan harga tersebut, hasil tes PCR bisa keluar selambat-lambatnya dalam 1x24 jam.

Menanggapi hal tersebut Jubir Satgas Covid-19 Sulawesi Utara, dr Steaven Dandel saat dikonfirmasi Tribunmanado.co.id, Minggu (15/8/2021) mengatakan bahwa hal ini akan diatur oleh Kemenkes.

Namun menurutnya kebijakan ini hanya akan berpengaruh pada Laboratorium Swasta.

"Karena memang dari awal pihak rumah sakit di Sulut, memeriksa untuk sekedar mendiagnosa saja dan itu sudah disediakan secara gratis oleh pemerintah," ucapnya.

Dandel melanjutkan, kalau pihak rumah sakit sendiri tidak pernah memeriksa bagi pelaku perjalanan.

"Karena yang melakukan PCR di lab swasta itu hanya orang yang akan melakukan perjalanan," ujar Dandel.

Steaven Dandel menambahkan turunnya harga PCR ini juga akan berpengaruh pada profit laboratorium swasta pada nantinya.

"Tergantung dengan demand dan profit marginnya, kalau demandnya tetap tinggi walaupun profit marginnya kecil maka secara ekonomi tetap feasible untuk beroperasi.

Kalau keuntungannya kecil, kemudian kebutuhan pemeriksaannya juga kecil, maka tentu akan tidak menguntungkan secara ekonomi bagi lab-lab swasta ini," jelas Dandel.

Diketahui, pada Oktober 2020, Kementerian Kesehatan menetapkan batas atas harga pemeriksaan PCR di laboratorium swasta sebesar Rp 900.000.

Namun, dalam praktiknya, masih banyak yang mematok tarif di atas Rp 1 juta, terutama jika hasilnya bisa diterima dalam waktu 24 jam.

Jokowi Perintahkan Harga Tes PCR Diturunkan Jadi Rp 450-550 Ribu

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved