Seleb Korea
Seungri Mantan Personel BIGBANG Divonis 3 Tahun Penjara dengan Denda Rp 14,3 Miliar
Seungri mantan personel BIGBANG, divonis tiga tahun penjara setelah didakwa sembilan pelanggaran, termasuk prostitusi dan kejahatan lainnya.
Selama satu setengah bulan ini, aku banyak menerima kritik dan kebencian dari masyarakat, diselidiki agen investigasi, bahkan dicap sebagai pengkhianat bangsa.
Aku pribadi, tidak lagi bisa mentolerir hal-hal yang bisa membahayakan orang terdekat hanya untuk menyelamatkan diriku sendiri," tulis Seungri, dilansir Tribunnews.
"Aku tulus berterima kasih kepada semua penggemar di dalam dan luar Korea yang telah memberikan banyak cinta selama sepuluh tahun terakhir.
Aku pikir ini adalah saat di mana aku harus berhenti, setidaknya (untuk melindungi) kehormatan YG dan BIGBANG.
Sekali lagi, aku minta maaf.
Aku berterima kasih pada semua orang hingga saat ini," tutup Seungri.
Surat tersebut menjadi unggahan terakhir Seungri di Instagram.
Sejak saat itu, Seungri tak pernah mengunggah apapun.
Kendati demikian, unggahan terakhirnya masih dibanjiri komentar dari penggemar hingga saat ini.
Baca juga: Fakta-fakta Penangkapan Richard Lee, Dijemput Paksa Polisi hingga Kini Batal Ditahan
Baca juga: Setelah Dijemput Paksa Polisi, Richard Lee Tawarkan Perdamaian Pada Kartika Putri
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Didakwa 9 Pelanggaran, Seungri eks-BIGBANG Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 14,3 miliar