Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seleb Korea

Seungri Mantan Personel BIGBANG Divonis 3 Tahun Penjara dengan Denda Rp 14,3 Miliar

Seungri mantan personel BIGBANG, divonis tiga tahun penjara setelah didakwa sembilan pelanggaran, termasuk prostitusi dan kejahatan lainnya.

Editor: Shity Nurjanah
(KPop Map)
Seungri, mantan personel BIGBANG, divonis tiga tahun penjara setelah didakwa sembilan pelanggaran, termasuk prostitusi dan kejahatan seksual. 

Selama satu setengah bulan ini, aku banyak menerima kritik dan kebencian dari masyarakat, diselidiki agen investigasi, bahkan dicap sebagai pengkhianat bangsa.

Aku pribadi, tidak lagi bisa mentolerir hal-hal yang bisa membahayakan orang terdekat hanya untuk menyelamatkan diriku sendiri," tulis Seungri, dilansir Tribunnews.

"Aku tulus berterima kasih kepada semua penggemar di dalam dan luar Korea yang telah memberikan banyak cinta selama sepuluh tahun terakhir.

Aku pikir ini adalah saat di mana aku harus berhenti, setidaknya (untuk melindungi) kehormatan YG dan BIGBANG.

Sekali lagi, aku minta maaf.

Aku berterima kasih pada semua orang hingga saat ini," tutup Seungri.

Surat tersebut menjadi unggahan terakhir Seungri di Instagram.

Sejak saat itu, Seungri tak pernah mengunggah apapun.

Kendati demikian, unggahan terakhirnya masih dibanjiri komentar dari penggemar hingga saat ini.

Baca juga: Fakta-fakta Penangkapan Richard Lee, Dijemput Paksa Polisi hingga Kini Batal Ditahan

Baca juga: Setelah Dijemput Paksa Polisi, Richard Lee Tawarkan Perdamaian Pada Kartika Putri

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Didakwa 9 Pelanggaran, Seungri eks-BIGBANG Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 14,3 miliar

Ikuti kabar selebriti korea lainnya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved