Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seleb Korea

Seungri Mantan Personel BIGBANG Divonis 3 Tahun Penjara dengan Denda Rp 14,3 Miliar

Seungri mantan personel BIGBANG, divonis tiga tahun penjara setelah didakwa sembilan pelanggaran, termasuk prostitusi dan kejahatan lainnya.

Editor: Shity Nurjanah
(KPop Map)
Seungri, mantan personel BIGBANG, divonis tiga tahun penjara setelah didakwa sembilan pelanggaran, termasuk prostitusi dan kejahatan seksual. 

Tetapi, ia sekarang akan diberhentikan dari militer karena hukumannya.

Vonis hukuman penjara Seungri ini lebih ringan dibandingkan tuntutan sebelumnya.

Seungri (KPop Map)

Mengutip Soompi, pada 1 Juli 2021, penuntut militer meminta agar Seungri dihukum lima tahun penjara dan dikenai denda 20 juta won (sekitar Rp246 juta).

"Terdakwa melakukan kejahatan terus menerus selama beberapa tahun."

"Ia menggunakan wanita Korea untuk jasa prostitusi kepada investor asing demi keuntungan finansial pribadinya, dan ia juga menjalin hubungan dengan mereka (investor) melalui perjudian."

"Meskipun terdakwa memperoleh keuntungan besar dari kejahatan ini, ia tidak instropeksi diri dan melemparkan tanggung jawabnya pada orang lain, sementara ia mengatakan dirinya tak terlibat," beber penuntut militer.

Seungri sendiri sudah mengumumkan pensiun dari dunia hiburan setelah terjerat kasus dugaan prostitusi pada Maret 2019 silam.

Pengumuman itu ia bagikan lewat akun Instagram-nya.

Melalui surat tersebut, Seungri mengatakan jalan terbaik saat ini adalah pensiun dari dunia hiburan yang telah membesarkan namanya.

"Ini Seungri.

Pada titik ini, aku merasa keputusan paling baik adalah pensiun dari dunia hiburan.

Aku memutuskan pensiun dari dunia hiburan karena kasus yang telah menyebabkan gangguan sosial terlalu besar.

Mengenai kasus yang sedang diselidiki, aku juga akan menjalani proses investigasi secara rajin dan mengungkapkan semua hal mencurigakan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved