Nasional
Siapa Bilang tak Boleh Naik Pesawat Saat PPKM? Diizinkan Asal Penuhi Syarat Mudah Ini
Satu di antara yang menarik adalah pelaku perjalanan menggunakan pesawat diperbolehkan hanya menggunakan antigen.
PPKM dengan kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Dan, kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Instruksi Mendagri 32/2021 ini juga mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021.
Link Download Inmendagri 32 Tahun 2021
Perubahan aturan
Informasi yang disarikan bangkapos.com dari ketiga inmendagri tersebut, setidaknya ada perubahan aturan PPKM Level 3 dan Level 4.
Untuk perubahan PPKM Level 3 luar Jawa Bali misalnya sebagai berikut
- Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka, maksimal 50 persen kapasitas, dengan protokol kesehatan ketat;
- Industri Orientasi Ekspor dan Penunjangnya beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup 5 hari;
- Restoran diperbolehkan makan di tempat, maksimal 50 persen kapasitas dan dengan protokol kesehatan ketat;
- Mall/Pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai pukul 20.00, maksimal 50 persen dari kapasitas, dengan wajib memakai masker;
- Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan, maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 orang, dengan protokol kesehatan ketat.
Perubahan Aturan PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali
- Industri Orientasi Ekspor dan Penunjangnya beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, jika ditemukan klaster akan ditutup 5 hari;
- Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan maksimal 25 persen dari kapasitas atau 30 orang, dengan protokol kesehatan ketat.
Selengkapnya aturan detail terkait ini bisa Anda simak melalui link download inmendagri terbaru sebelumnya.
(bangkapos.com/tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Syarat Naik Pesawat Terbaru Pasca-PPKM Diperpanjang Sampai 23 Agustus, Boleh Antigen, Ini Syaratnya
Berita lain terkait PPKM Level 4