Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Siapa Bilang tak Boleh Naik Pesawat Saat PPKM? Diizinkan Asal Penuhi Syarat Mudah Ini

Satu di antara yang menarik adalah pelaku perjalanan menggunakan pesawat diperbolehkan hanya menggunakan antigen.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com
PPKM Darurat Diganti PPKM Level 4, Berikut Isi Aturan Lengkapnya, Berlaku hingga 16 Agustus 2021 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Siapa bilang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masyarakat tidak boleh bepergian menggunakan pesawat.

Ada syarat yang harus dipenuhi dan sudah diatur dalam instruksi Mendagri.

Syarat umum yang diatur dalam instruksi tersebut di antaranya Antigen.

Baca juga: Waspada Virus Covid 19 Delta, Manado Segera Terapkan PPKM Level 4

Syarat Naik Pesawat Terbaru Pasca-PPKM Diperpanjang Sampai 23 Agustus, Boleh <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/antigen' title='Antigen'>Antigen</a>, Ini Syaratnya
Ilustrasi traveling naik pesawat terbang.(lookingflyonadime.com)

Bagi anda pelaku perjalanan menggunakan pesawat terbang, ada info terbaru terkait syarat naik pesawat setelah PPKM diperpanjang hingga 16 Agustus untuk Jawa Bali dan 23 Agustus 2021 untuk wilayah luar Jawa Bali.

Satu di antara yang menarik adalah pelaku perjalanan menggunakan pesawat diperbolehkan hanya menggunakan antigen.

Namun itu harus disertai dengan syarat yakni telah mengikuti vaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali.

Ketentuan ini dapat dilihat pada Diktum kelima poin C subpoin P Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 30 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid 19 di Jawa dan Bali.

Baca juga: Bisa Tekan Jumlah Penyebaran Kasus Covid-19, Krisdayanti Dukung Perpanjangan PPKM

Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (7/7/2021).
Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (7/7/2021). (Tribunmanado.co.id/Andreas Ruauw)

Ketentuan subpoin P di inmendagri tersebut berbunyi "pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi,

sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

Baca juga: Hari Ini Berakhir, Apakah PPKM Level 4 Diperpanjang Kembali? Berikut Penjelasan Sementara Pemerintah

Ilustrasi bandara, Berikut Aturan Naik Pesawat Periode PPKM level 4
Ilustrasi bandara, Berikut Aturan Naik Pesawat Periode PPKM level 4 (Tribun Jabar/Siti Fatimah)

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar jawa bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;

4) Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1; dan

5) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari
ketentuan memiliki kartu vaksin.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved