Nasional
Siapa Bilang tak Boleh Naik Pesawat Saat PPKM? Diizinkan Asal Penuhi Syarat Mudah Ini
Satu di antara yang menarik adalah pelaku perjalanan menggunakan pesawat diperbolehkan hanya menggunakan antigen.
Boleh Hanya Antigen untuk Pengguna Mobil Pribadi hingga Kapal Laut di Daerah PPKM Level 3, 2, dan 1
Sementara itu, berdasarkan Instruksi Mendagri nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 serta Mengoptimalkan Posko Penangan Covid-19 di Tingka Desa dan Keluruhan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, pelaku perjalanan yang menggunakan mobil pribadi hingga kapal laut juga bisa hanya menggunakan syarat antigen.
Hal ini bisa dilihat pada Diktum kesembilan huruf P yang berbunyi "pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU angka 2 (dua) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Link Download 3 Inmendagri Terbaru
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian diketahui telah mengeluarkan tiga instruksi terbaru terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai wilayah dalam dan luar Jawa Bali.
Pemerintah memastikan untuk memperpanjang PPKM di dan luar Jawa Bali mulai 10 Agustus 2021 ini.
PPKM di Jawa Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
Sementara PPKM di luar Jawa Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.
Tiga instruksi mendari terbaru pun diterbitkan untuk mengatur pelaksanaan teknis perpanjangan PPKM ini di lapangan.
Tiga instruksi yang diterbitkan yakni Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021, dan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021.
Inmendagri itu dikeluarkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 9 Agustus 2021.