Pungli Lurah di Tangerang
Fakta-fakta Kasus Lurah di Tangerang Minta Duit ke Anak Yatim, Minta Rp 250 Ribu Ngaku Hanya Guyon
Sang lurah meminta uang sebesar Rp 250 ribu untuk tanda tangan pembuatan surat ahli waris kepada anak yatim.
"Tanda tangan mah udah, tanda tangan. Surat apa ya, pokoknya tanda tangan," papar dia.
"Surat anak," tuturnya.
Dia menambahkan, yang menawarkan pungli awalnya adalah korban.
"Iya, yang nawarin dia," kata Tamrin.
Dipanggil BKPSDM
Kabid Pembinaan Aparatur BKPSDM Kota Tangerang Ciprianus Suhud Muji berujar, pihaknya sudah memiliki bukti berkait pungli tersebut.
"Memang hari ini kami sudah dapat bahan-bahan awal dan kami akan baru melakukan pemanggilan," katanya dalam rekaman suara yang diterima, Jumat siang.
Menurut dia, Tamrin memiliki riwayat penyakit stroke, sehingga pemanggilan tidak dapat dilakukan secara mendadak.
Atas faktor tersebut, pihaknya mewacanakan Tamrin bakal dipanggil Sabtu besok.
"Besok baru kami panggil terkait kasus ini. Nah itu yang harus kami lihat apakah emang benar (pungli) atau apa," tutur Ciprianus.
Dinonaktifkan
Namun, pada Jumat sore, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengungkapkan bahwa Tamrin telah diperiksa BKPSDM Kota Tangerang.
Kemudian, Tamrin dinonaktifkan dari jabatannya sebagai lurah.
"Yang bersangkutan (Tamrin) sudah dipanggil, dan kami akan nonjobkan, karena sudah ada penjelasan dan lain sebagainya, akan kami berikan sanksi," papar Arief pada awak media, Jumat.
"Yang bersangkutan akan kami nonaktifkan dulu sebagai lurah," sambung dia.
Politikus Demokrat itu berujar, pemberhentian sementara itu dilakukan per Jumat hingga pemeriksaan kepada Tamrin selesai dilakukan.
Meski Tamrin telah diberhentikan sementara, Arief mengaku belum mengetahui berita acara pemeriksaan yang dilakukan BKPSDM Kota Tangerang.
"Berita acaranya ada di BPKSDM ya," kata Arief.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Kasus Lurah Paninggilan Utara Minta Duit ke Anak Yatim: Mengaku Hanya Guyon dan Kini Dinonaktifkan