Pungli Lurah di Tangerang
Fakta-fakta Kasus Lurah di Tangerang Minta Duit ke Anak Yatim, Minta Rp 250 Ribu Ngaku Hanya Guyon
Sang lurah meminta uang sebesar Rp 250 ribu untuk tanda tangan pembuatan surat ahli waris kepada anak yatim.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Video viral Lurah Paninggilan Utara, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, diduga melakukan pungutan liar (pungli).
Dalam video itu, sang lurah meminta uang sebesar Rp 250 ribu untuk tanda tangan pembuatan surat ahli waris kepada anak yatim.
Namun, pemohon menolak membayar dan menyebut bahwa tanda tangan di setiap kelurahan tidak dikenakan biaya.
Dalam video yang menunjukkan praktik pungutan liar (pungli) terjadi saat seorang warga Kelurahan Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang mengurus surat keterangan ahli waris.
Belakangan diketahui, pelaku praktik pungli tersebut adalah Lurah Paninggilan Utara sendiri, Tamrin.
Kini, Tamrin sudah dinonaktifkan.
• Lurah di Tangerang Diduga Pungli ke Anak Yatim, Video Aksinya Viral saat Minta Rp 250 Ribu
Berikut ini kami merangkum sejumlah fakta terkait kasus ini:
Berawal dari video yang viral
Kasus ini mulai ramai diperbincangkan usai video praktik pungli sang lurah viral di media sosial.
Video berdurasi 1 menit 53 detik itu diunggah oleh pemilik akun @info_ciledug pada Kamis (5/8/2021) sore.
Dalam video itu tampak seorang pria yang merekam secara diam-diam praktik pungutan liar itu.
Perekam tampak masuk ke sebuah kantor, kemudian menemui seorang pria berseragam aparatur sipil negara (ASN) dan memakai masker.
Dalam video, terdengar perekam menyatakan bahwa keponakannya yang seorang anak yatim hendak meminta tanda tangan untuk surat keterangan waris ke perangkat kelurahan.
Namun, perangkat kelurahan itu tidak bisa memberikan tanda tangan tersebut.