Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pungli Lurah di Tangerang

Fakta-fakta Kasus Lurah di Tangerang Minta Duit ke Anak Yatim, Minta Rp 250 Ribu Ngaku Hanya Guyon

Sang lurah meminta uang sebesar Rp 250 ribu untuk tanda tangan pembuatan surat ahli waris kepada anak yatim.

Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Video Lurah Paninggilan Utara, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, diduga melakukan pungutan liar (pungli), beredar di media sosial. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Video viral Lurah Paninggilan Utara, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, diduga melakukan pungutan liar (pungli).

Dalam video itu, sang lurah meminta uang sebesar Rp 250 ribu untuk tanda tangan pembuatan surat ahli waris kepada anak yatim.

Namun, pemohon menolak membayar dan menyebut bahwa tanda tangan di setiap kelurahan tidak dikenakan biaya.

.

Dalam video yang menunjukkan praktik pungutan liar (pungli) terjadi saat seorang warga Kelurahan Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug, Kota  Tangerang mengurus surat keterangan ahli waris.

Belakangan diketahui, pelaku praktik pungli tersebut adalah Lurah Paninggilan Utara sendiri, Tamrin.

Kini, Tamrin sudah dinonaktifkan.

 Lurah di Tangerang Diduga Pungli ke Anak Yatim, Video Aksinya Viral saat Minta Rp 250 Ribu

Berikut ini kami merangkum sejumlah fakta terkait kasus ini:

Berawal dari video yang viral

Kasus ini mulai ramai diperbincangkan usai video praktik pungli sang lurah viral di media sosial.

Video berdurasi 1 menit 53 detik itu diunggah oleh pemilik akun @info_ciledug pada Kamis (5/8/2021) sore.

Dalam video itu tampak seorang pria yang merekam secara diam-diam praktik pungutan liar itu.

Perekam tampak masuk ke sebuah kantor, kemudian menemui seorang pria berseragam aparatur sipil negara (ASN) dan memakai masker.

Dalam video, terdengar perekam menyatakan bahwa keponakannya yang seorang anak yatim hendak meminta tanda tangan untuk surat keterangan waris ke perangkat kelurahan.

Namun, perangkat kelurahan itu tidak bisa memberikan tanda tangan tersebut.

Perekam video lantas bertanya kepada pria berseragam ASN itu, apakah membuat surat keterangan waris perlu mengeluarkan biaya.

"Ada fee-nya ya, Pak?" tanya perekam video.

"Ada itu mah," jawab oknum itu.

Pria tersebut lantas bertanya mengapa diperlukan biaya.

"Ya sedikit aja udah," jawab si oknum.

FAKTA Viral Lurah di <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/tangerang' title='Tangerang'>Tangerang</a> Pungli ke Anak Yatim, Minta <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/rp-250-ribu' title='Rp 250 Ribu'>Rp 250 Ribu</a> untuk Biaya Tanda Tangan

Perekam video mengatakan bahwa keponakannya sempat dimintai biaya sebesar Rp 250.000. Dia lagi-lagi bertanya uang tersebut untuk apa.

"Setahu saya ini gratis Pak di semua kelurahan. Bapak kan ibaratnya aparat. Ini lagi kesusahan ini Pak. Masih pada kecil-kecil, masih butuh biaya," tutur perekam video.

"Kalau memang gratis, jangan ada nominalnya. Kalau bisa seikhlasnya," sambung dia.

Pria berseragam ASN warna coklat itu menjawab bahwa uang yang diberikan bisa seikhlasnya.

Perekam video kemudian memberikan uang Rp 20.000 kepada oknum tersebut.

Belakangan diketahui, perekam video adalah paman dari korban pungli. Korban merupakan anak yatim yang tengah mengurus surat ahli waris.

 Sosok Voke Victoria Calon Istri Kriss Hatta, Janda Satu Anak Segera Dinikahi Mantan Hilda

Camat pastikan pelaku adalah lurah

Merespons isu tersebut, Camat Ciledug Syarifudin memastikan bahwa oknum yang melakukan pungli di Kelurahan Paninggilan Utara adalah lurahnya sendiri yang bernama Tamrin.

"Iya itu lurahnya," tutur Syarifudin melalui sambungan telepon, Jumat (6/8/2021).

Dia berujar, pihaknya telah memanggil Tamrin untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan, Tamrin memohon maaf dan mengeklaim tak akan melakukan pungli lagi.

"Sudah, udah dipanggil. Udah saya kasih arahan. Yang pertama, dia (Tamrin) mohon maaf dan enggak akan mengulangi lagi," tutur Syarifudin.

Dia menyebutkan, praktik pungli yang dilakukan oleh Tamrin merupakan tindakan salah.

Pasalnya, siapa pun warga yang hendak mendapatkan pelayanan dari pemerintah seharusnya tidak dibebankan dengan biaya.

"Bukan konteks itu anak yatim. Anak yatim tidak kami bedakan, kalau berkasnya enggak lengkap terus diloloskan, ya, enggak juga," papar dia.

"Siapa pun dia (pemohon), yang memang memohon ke pemerintah, kalau memang form-nya tidak lengkap, ya tidak kami tanda tangani," sambung Syarifudin.

Menurut dia, pihak yang bakal memberi hukuman kepada Tamrin adalah Inspektorat Kota Tangerang, bukan dari pihak Kecamatan Ciledug.

Inspektorat yang akan memeriksa sekaligus memberi hukuman sesuai dengan tingkat kesalahan Lurah Paninggilan Utara itu.

"Kecamatan bukan OPD (organisasi perangkat daerah) yang melakukan punishment. Inspektorat yang melakukan pemeriksaan sejauh mana tingkat kesalahan yang dilakukan," papar dia.

Pelaku mengaku hanya bergurau

Sementara itu, Tamrin mengklaim hanya bergurau ketika meminta duit ke anak yatim.

"Guyonan doang. Sebenarnya memang tidak ada," ucapnya dalam rekaman video yang diterima, Jumat.

"Dianggapnya serius," sambung Tamrin.

Dia mengaku tidak mengenal korban atau pun pamannya. Tamrin juga mengaku tidak mengetahui korban sempat meminta tanda tangannya untuk surat jenis apa.

Namun, saat kembali ditanya yang diminta itu surat apa, Tamrin menyebut korban meminta surat anak.

"Tanda tangan mah udah, tanda tangan. Surat apa ya, pokoknya tanda tangan," papar dia.

"Surat anak," tuturnya.

Dia menambahkan, yang menawarkan pungli awalnya adalah korban.

"Iya, yang nawarin dia," kata Tamrin.

Dipanggil BKPSDM

Kabid Pembinaan Aparatur BKPSDM Kota Tangerang Ciprianus Suhud Muji berujar, pihaknya sudah memiliki bukti berkait pungli tersebut.

"Memang hari ini kami sudah dapat bahan-bahan awal dan kami akan baru melakukan pemanggilan," katanya dalam rekaman suara yang diterima, Jumat siang.

Menurut dia, Tamrin memiliki riwayat penyakit stroke, sehingga pemanggilan tidak dapat dilakukan secara mendadak.

Atas faktor tersebut, pihaknya mewacanakan Tamrin bakal dipanggil Sabtu besok.

"Besok baru kami panggil terkait kasus ini. Nah itu yang harus kami lihat apakah emang benar (pungli) atau apa," tutur Ciprianus.

Dinonaktifkan

Namun, pada Jumat sore, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengungkapkan bahwa  Tamrin telah diperiksa BKPSDM Kota Tangerang.

Kemudian, Tamrin dinonaktifkan dari jabatannya sebagai lurah.

"Yang bersangkutan (Tamrin) sudah dipanggil, dan kami akan nonjobkan, karena sudah ada penjelasan dan lain sebagainya, akan kami  berikan sanksi," papar Arief pada awak media, Jumat.

"Yang bersangkutan akan kami nonaktifkan dulu sebagai lurah," sambung dia.

Politikus Demokrat itu berujar, pemberhentian sementara itu dilakukan per Jumat hingga pemeriksaan kepada Tamrin selesai dilakukan.

Meski Tamrin telah diberhentikan sementara, Arief mengaku belum mengetahui berita acara pemeriksaan yang dilakukan BKPSDM Kota Tangerang.

"Berita acaranya ada di BPKSDM ya," kata Arief.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Kasus Lurah Paninggilan Utara Minta Duit ke Anak Yatim: Mengaku Hanya Guyon dan Kini Dinonaktifkan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved