Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Korea Utara

Kim Jong Un Eksekusi Mati Perwira Militer Mayor Jenderal Korea Utara, Marah Perintahnya Ditentang

Kim Jong Un menghukum mati seorang perwira tinggi militer karena menentang perintah untuk mengirim bantuan kepada warga.

Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
Daily UK/Screenshot
Kim Jong Un menghukum mati seorang perwira tinggi militer karena menentang perintah untuk mengirim bantuan kepada warga. 

Sebuah sumber mengatakan kepada Radio Free Asian, sejumlah pejabat telah dieksekusi karena terlibat penyelundupan emas yang terjadi November lalu.

“Secara keseluruhan ada 10 pejabat keamanan negara dan tentara yang memimpin keamanan perbatasan dieksekusi oleh grup penembak, Desember lalu,” ujarnya.

“Hal itu terjadi setelah sembilan warga dipenjara seumur hidup.

Sedangkan sejumlah keluarga mereka dikirim ke kamp penjara politik,” tambahnya.

Sumber tersebut juga mengatakan bahwa Kim Yo-jung mengancam memberikan perhatian khusus kepada pejabat yang membuatnya gelisah.

Kim Jong Un Eksekusi Mati 10 Orang karena Ponsel

Langgar peraturan negara, 10 warga Korea Utara Ditembak Mati di depan umum.

Kesepuluh warga itu dieksekusi mati setelah mereka diam-diam menggunakan Telepon Seluler untuk melakukan panggilan internasional.

Rezim Kim Jong Un pemimpin tertinggi Korea Utara melarang warganya mengakses jaringan telepon di China

dan menggunakannya untuk menelepon pembelot atau mencari tahu dunia luar.

Dikatakan ada 150 warga yang ditahan setelah polisi rahasia melancarkan operasi penindakan pada Maret.

Sumber di Korea Utara mengungkapkan,

beberapa orang yang ditangkap kemudian ditembak mati di depan umum.

Klaim itu dilaporkan Daily NK Japan, dengan kejadian tersebut dikabarkan berada di Provinsi Ryanggang yang berbatasan dengan China.

Pihak berwenang setempat menangkap tak hanya makelar

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved