Akidi Tio
Polemik Sumbangan Rp 2 Triliun Keluarga Akidi Tio, Polisi Beda Pernyataan, Supriadi: Tidak Ada Prank
Awalnya Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncuro menyebut Heriyanti telah ditetapkan tersangka.
Dijelaskan Ratno, tim pertama dibentuk untuk menelusuri kebenaran asal usul bantuan yang akan diberikan.
Kemudian, lanjutnya, tim kedua mengelola agar dana yang nantinya disalurkan tidak menjadi polemik dan pro kontra karena nominal yang fantastis.
"Bapak Kapolda sejak Senin kemarin membentuk tim, salah satunya dipimpin oleh saya, ya kerja siang malam. Kita gunakan data ITE, kita gunakan alsus intelijen analisis dan dilakukan penegakkan hukum," kata Ratno saat memberikan pernyataan pers di kantor Gubernur Sumsel bersama Herman Deru, Senin siang.
Hasilnya, setelah dilakukan penyelidikan selama sepekan, bantuan tersebut ternyata penipuan.
• Heriyanti dan Suami Kini Wajib Lapor, Rudi Sutadi Yakinkan Uangnya Ada di Bank Singapura
"Kita setengah jam lalu melakukan penegakan hukum terkait komitmen bantuan penanganan Covid-19 kepada Kapolda Sumsel. Saat ini tersangka inisial H (Heriyanti) sudah diamankan dari Bank Mandiri dibawa ke Mapolda Sumsel," ujarnya.
"Status sudah tersangka karena kita sudah ada alat bukti. Tersangka inisial H sudah diamankan, penyidik sedang menyelidiki motif karena akan kita kenakan (Pasal 15) UU nomor 1 dengan sanksi cukup berat di atas 10 tahun," sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan, sambung Ratno, Heriyanti ternyata pernah terlibat kasus penipuan.
Namun, Ratno tidak menjelaskan kasus yang pernah dilakukan tersangka.
"Ini kasus kedua tersangka. Saya tidak bisa sampaikan lagi, nanti akan dijelaskan," ujarnya.
Beda penyataan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi membantah bahwa Heriyanti telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan sumbangan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.
Kata Supriadi, Heriyanti diundang ke Polda Sumsel untuk dimintai keterangan terkait dengan bantuan itu. Bahkan, ia pun menegaskan bantuan itu bukan prank.
"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digaris bawahi, kita undang bukan kita tangkap, kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin.
Terkait dengan perbedaan pernyataan tersebut, Supriadi pun menegaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimun Polda Sumsel.