Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Kisah Asep, Pemilik Kedai Kopi yang Dipenjara 3 Hari Karena Langgar PPKM, Ditahan dengan Narapidana

Asep dibebaskan setelah menjalani hukuman selama tiga hari terhitung Kamis (15/7/2020) sejak keluarnya putusan pengadilan.

TRIBUNJABAR.ID/FIRMAN SURYAMAN
Kisah Asep, Pemilik Kedai Kopi yang Dipenjara 3 Hari Karena Langgar PPKM, Ditahan dengan Narapidana 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Beberapa waktu lalu nama Asep Lutpi Suparman ramai diperbincangkan.

Asep diputus bersalah karena terbukti melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.

Ia mendekam di Lapas selama tiga hari karena melanggar PPKM Darurat.

Masih Ingat Setya Novanto? Terpidana Kasus e-KTP Bikin Ulah Lagi, Kini Viral Gunakan Ponsel di Lapas

Pemilik kedai kopi di Tasikmalaya tersebut memilih menjalani kurungan dibanding membayar denda Rp 5 juta.

Asep Lutpi Suparman (23), lebih terpaksa harus memilih dikurung tiga hari ketimbang harus bayar denda Rp 5 juta karena tak punya uang sebesar itu.

Pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Tasikmalaya Asep Lutpi Suparman dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya, Minggu (18/7/2021) pagi.

Asep dibebaskan setelah menjalani hukuman selama tiga hari terhitung Kamis (15/7/2020) sejak keluarnya putusan pengadilan.

Bebas Setelah Dikurung 3 Hari Karena Melanggar PPKM, Asep Imbau Masyarakat Patuhi Aturan

Sebelumnya, Asep diputus bersalah karena terbukti melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Ia dijatuhi pidana kurungan karena tempat usahanya tidak mematuhi aturan PPKM di masa pandemi.

Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, Davy Bartian mengatakan penerimaan maupun pembebasan Asep dilakukan sesuai dengan mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Anggota DPRD NTB Marah-marah di Pos Penyekatan, Tak Terima Diminta Putar Balik, Minta Petugas Bubar

“Pembebasan yang bersangkutan hari ini telah melalui prosedur dan administrasi sehingga yang bersangkutan sudah bisa dibebaskan tepat pada waktunya yaitu pukul 08.00 WIB,” kata Davy dalam keterangan tertulis, Minggu (18/7/2021).

Saat dibebaskan, Asep yang dijemput kedua orang tua serta kerabat terdekat berpesan agar masyarakat mematuhi aturan PPKM Darurat yang berlaku.

“Saya cuma nitip pesan saja ke masyarakat, mending ikuti aturan PPKM Darurat, jangan seperti saya. Soalnya, aturan darurat ini memang untuk kepentingan banyak orang, semua masyarakat, dalam menekan penyebaran Covid-19,” kata Asep.

Asep pun mengaku, selama tiga hari mendekam di Lapas Tasikmalaya, seluruh petugas memperlakukannya dengan baik.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved