Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Kisah Asep, Pemilik Kedai Kopi yang Dipenjara 3 Hari Karena Langgar PPKM, Ditahan dengan Narapidana

Asep dibebaskan setelah menjalani hukuman selama tiga hari terhitung Kamis (15/7/2020) sejak keluarnya putusan pengadilan.

TRIBUNJABAR.ID/FIRMAN SURYAMAN
Kisah Asep, Pemilik Kedai Kopi yang Dipenjara 3 Hari Karena Langgar PPKM, Ditahan dengan Narapidana 

"Sempat terkejut juga. Tapi ternyata hanya lima menit. Kemudian dikeluarkan lagi dan dipindah ke tempat khusus," ujar Asep.

Asep tak bisa membayangkan seandainya selama tiga hari berada dalam satu sel dengan para pelaku kriminal.

"Lima menit di sel tidak ada interaksi dengan napi. Akhirnya dipindah ke kamar tersendiri dan bahkan diberi kasur. Petugas lapasnya juga baik-baik," kata Asep.

Asep mulai menjalani masa kurungan tiga hari, Kamis (15/7/2021).

Ia datang ke lapas sekitar pukul 11.00.

Setelah memasuki lapas, ia wajib ganti baju khas warga binaan dan rambutnya pun dipotong pendek.

Asep kemudian digiring memasuki sel narapidana.

"Kami mendapat kiriman pelanggar tipiring dari kejaksaan dan masuk sel narapidana," kata Kepala Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Davi Bartian, kepada wartawan saat itu.

Namun kemudian pihak lapas mengeluarkan rilis tertulis bahwa Asep dipindah ke kamar tersendiri karena harus menjalani masa isolasi.

Hingga menghirup udara bebas, Minggu (18/7), Asep tak dipindahkan lagi ke sel narapidana.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengalaman Asep, Pelanggar PPKM Darurat di Tasikmalaya, Kaget Dijebloskan Satu Sel dengan Narapidana

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bebas Setelah Dikurung 3 Hari Karena Melanggar PPKM, Asep Imbau Masyarakat Patuhi Aturan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved