Penanganan Covid
Kisah Asep, Pemilik Kedai Kopi yang Dipenjara 3 Hari Karena Langgar PPKM, Ditahan dengan Narapidana
Asep dibebaskan setelah menjalani hukuman selama tiga hari terhitung Kamis (15/7/2020) sejak keluarnya putusan pengadilan.
Menurutnya, ke depan, ia akan kembali mengelola usahanya dengan mematuhi aturan yang berlaku dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.
"Justru kalau kita melanggar akan lebih sulit bagi kita sebagai pelaku usaha,” kata dia.
Sementara itu, ayah Asep, Agus Suparman mengatakan pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang dijalani anaknya.
“Kami mengerti betul pihak lapas tengah menjalankan tugas sesuai aturan dan kami sangat menghormati dan mengapresiasi langkah yang telah diambil,” kata Agus.
Kaget Dijebloskan Satu Sel dengan Narapidana
Asep Lutpi Suparman, pelanggar PPKM Darurat di Tasikmalaya, mendapat hukuman kurungan tiga hari di Lapas Kelas II B Tasikmalaya.
Sebab, ia tak mampu membayar denda sebesar Rp 5 juta.
Namun, ia sama sekali tak menyangka bakal dijebloskan satu sel dengan pelaku kriminal yang sudah berstatus narapidana.
"Ya, sempat disatukan dengan narapidana lain. Tapi kayaknya tidak lebih dari lima menit sudah dipindahkan kembali," kata Asep beberapa saat setelah keluar dari lapas, Minggu (18/7/2021).
Diketahui, Asep sudah menjalani kurungan tiga hari setelah divonis denda Rp 5 juta subsider kurungan tiga hari dalam sidang tipiring di Taman Kota, beberapa hari lalu.
Penyebabnya, Kafe Look Up milik Asep di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, terjaring razia PPKM darurat karena buka melebihi pukul 20.00.
• Kasusnya Viral dan Jadi Tersangka, Oknum Satpol PP yang Tampar Ibu Hamil di Gowa Beri Pengakuan
Asep mengaku tak menyangka sempat disatukan dengan narapidana umum.
Padahal ia hanya pelanggar tipiring.