Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Tokoh

Masih Ingat Setya Novanto? Terpidana Kasus e-KTP Bikin Ulah Lagi, Kini Viral Gunakan Ponsel di Lapas

Baru-baru ini Indonesia Corruption Watch angkat bicara terkait beredarnya foto terpidana eks Ketua DPR Setya Novanto gunakan ponsel di Lapas.

Kolase Tribun Manado
Masih Ingat Setya Novanto? Terpidana Kasus e-KTP Bikin Ulah Lagi, Kini Viral Gunakan Ponsel di Lapas 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Setya Novanto?

Nama mantan Ketua DPR Setya Novanto sempat gegerkan banyak pihak beberpa tahun silam.

Ia tertangkap bersalah dalam kasus korupsi e-KTP.

Anggota DPRD NTB Marah-marah di Pos Penyekatan, Tak Terima Diminta Putar Balik, Minta Petugas Bubar

Namun kini, sosoknya kembali ramai diperbincangkan.

Siapakah Setya Novanto sebenarnya?

Di balik kisah suksesnya kini, pria kelahiran Bandung, 12 November 1955, itu meniti karier dari kondisi serba sulit.

Dia pernah menjadi tukang beras, sopir, pembantu rumah tangga, hingga model hanya untuk mengumpulkan uang kuliahnya.

Baru-baru ini Indonesia Corruption Watch angkat bicara terkait beredarnya foto terpidana eks Ketua DPR Setya Novanto gunakan ponsel di Lapas.

Menurut ICW, hal ini memperlihatkan kebobrokan Kementerian Hukum dan HAM dalam mengelola lembaga pemasyarakatan yang diisi oleh para pelaku korupsi.

Hal ini disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan video yang diterima Kompas.TV pada Sabtu (17/7/2021)

Ditjen PAS Pastikan Potret <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/setya-novanto' title='Setya Novanto'>Setya Novanto</a> Bawa Gawai di Lapas Adalah Foto Lama

ICW juga mendesak Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly untuk memindahkan Setnov dari Lapas Sukamiskin ke lapas Nusakambangan.

ICW mendesak agar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, segera memindahkan mantan Ketua DPR RI tersebut ke lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengawasan maksimum, misalnya Nusakambangan," kata Kurnia.

Kurnia jelaskan Kemenkumham perlu mengaudit seluruh instrument pengawasan yang ada di lapas agar praktik serupa tak terulang di masa mendatang.

"Ini penting karena pengawasan tunggal yang dilakukan oleh Kemenkumham seringkali bermasalah, sehingga mesti ditambah dari unsur pihak lain," ujar Kurnia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved