Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Pria di Bitung Aniaya Teman Karena Dendam Sering Diejek

Peristiwa ini terjadi di seputaran jalan Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu, Sulawesi Utara Jumat (9/7/2021) sekitar pukul 23.00 Wita.

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Aldi Ponge
Polres Bitung
Tersangka dan korban penganiayaan di Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung, Sulawesi Utara 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Lantaran dendam kesumat, GT alias Geraldo (21) warga Kecamatan Ranowulu Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap polisi karena menganiaya temannya.

Geraldo dendam karena sering diejek korban, Trio Roba, saat masih sama-sama bekerja di Gorontalo.

Peristiwa ini terjadi di seputaran jalan Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu, Sulawesi Utara Jumat (9/7/2021) sekitar pukul 23.00 Wita.

Dia melakukan penganiayaan menggunakan parang kepada korban.

Baca juga: Banyak Warga Bitung Masih Berkumpul di Atas Pukul 8 Malam saat Diberlakukan PPKM Mikro

"Sampai sekarang dia (korban) masih saja mengejek," kata Geraldo ke penyidik Satreskrim Polres Bitung, Rabu (14/7/2021).

Tersangka dalam keadaan mabuk hendak pulang ke rumah dan dihampiri korban yang lalu mengejeknya.

Tersangka yang mabuk dengan cepat tersulut emosi dan langsung mengambil parang yang dibawanya.

Tanpa berkata apa-apa langsung mengarahkan sajam itu ke bagian kepala korban, sehingga korban mengalami luka robek di kepala.

Setelah memotong kepala korban, tersangka lari ke rumah temannya di kompleks Pancurang Pinokalan.

"Pelaku berhasil ditangkap Team Resmob Polres Bitung pada Rabu (14/7/2021), sekitar pukul 17.00 Wita di seputaran jalan Girian, tanpa perlawanan. Dia mengakui perbuatannya telah menganiaya korban pakai sajam jenis parang." kata AKP Frelly Sumampouw, Kasat Reskrim Polres Bitung melalui Aipda Dengar Papente Katim Resmob Polres Bitung, Rabu (14/7/2021) malam.

Aipda Denhar Papente yang kerap disapa Bang Jack, mengatakan pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka penganiayaan pakai parang berdasarkan laporan polisi nomor Lp / B / 530 / VII / 2021 / Sulut / Res-Btg / tanggal 10 Juli 2021.

Baca juga: Dandim Bitung Letkol Benny Lesmana Tutup TMMD ke-111, Tentara Bangun Jalan 4.250 meter

Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut di mapolres Bitung

Polisi mengamankan barang bukti yang dipakai pelaku yakni sebilah parang.

Tentang Bitung

Kota Bitung adalah salah satu kota di provinsi Sulawesi Utara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved