Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Banyak Warga Bitung Masih Berkumpul di Atas Pukul 8 Malam saat Diberlakukan PPKM Mikro

Operasi gabungan ini berlangsung mulai pukul 20.30 wita, di awali dengan apel bersama di Kodim 1310 Bitung.

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/CHRISTIAN WAYONGKERE
Petugas gabungan dari Pemerintah Kota Bitung, TNI dan Polri gelar operasi yustisi penerapan protokol (Prokes) Covid 19, Selasa (13/7/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID  - Petugas gabungan dari Pemerintah Kota Bitung, TNI dan Polri gelar operasi yustisi penerapan protokol (Prokes) Covid 19, Selasa (13/7/2021).

Operasi gabungan ini berlangsung mulai pukul 20.30 wita, di awali dengan apel bersama di Kodim 1310 Bitung.

Kemudian menggunakan mobil patroli dan sejumlah motor, personel gabungan secara acak mendatangi tempat keramaian.

Mulai dari Cafe, warung hingga tempat makan di wilayah Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).

Personel gabungan mendapati sejumlah lokasi yang masih melakukan operasi hingga di atas pukul 20.00 Wita

Banyak masyarakat berkumpul di tempat-tempat keramaian lainnya dan retail modern.

sejumlah aktivitas masyarkat yang bertentangan dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah.

Diketahui, Wali Kota Bitung Maurits Mantiri telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 008/533/WK tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di Kota Bitung pada 7 Juni 2021

Surat edaran itu berlaku hingga 20 Juli 2021.

Surat edaran ini juga disosialisasikan dan disampaikan oleh koordinator operasi kepada pemilik cafe, warung, rumah makan hingga masyarakat agar ditepati.

Dalam peraturan Wali Kota Bitung nomor 40 tahun 2020 tentang penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Kota Bitung tertuang soal pembatasan.

Poin F mengatur skenario pengendalian Covid 19, pada butir 14 menuliskan pembatasan tempat-tempat umum kecuali sektor esensial, butir 15 pemantauan tempat-tempat kegiatan yang mengumpulkan orang, butir 16 Menegur kegiatan kerumunan sampai meniadakan kegiatan sosial, butir17 pembubaran kerumunan, butir 18 pemberlakuan pembatasan jam malam dan butir 19 pengawasan mobilitas masyarakat keluar masuk wilayah.

Kemudian pada huruf I, disebut hal-hal terkait yang perlu diperhatikan dan dilaksanakan adalah;

1. Kegiatan makan dan minum di tempat untuk restoran, rumah makan dan pedagang kaki lima (PKL) dibatasi sebesar 30 persen dan jam operasionalnya sampai dengan pukul 20.00 Wita dan setelah itu hanya dapat melayani pesanantar/dibawa pulang

2. Pusat perbelanjaan/supermarket/toko/warung dibuka maksimal pukul 21.00 Wita dengan menekankan belanja sistem online

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved