Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

730 Boks Obat untuk Pasien Covid 19 Ditemukan di Dalam Gudang, Diduga Ditimbun dan Dijual Mahal

Polisi menemukan 730 boks obat untuk pasien covid 19 di dalam sebuah gudang. Diduga obat tersebut ditimbun dan akan dijual dengan harga mahal. 

(Tribunnews/Jeprima)
Foto; Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi menemukan 730 boks obat untuk pasien covid 19 di dalam sebuah gudang

Diduga obat tersebut ditimbun dan akan dijual dengan harga mahal

Penggerebekan dilakukan polisi dari Polres Metro Jakarta Barat. 

Baca juga: Warga Ini Diminta Ikuti Aturan PPKM, Dia Kemudian Terima Uang Rp 5 Juta dari Seorang Polisi

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Darurat Luar Jawa Bali, Sudah Berlaku Mulai Hari Ini Senin 12 Juli 2021

Baca juga: Doa Sakit Kepala Arab, Latin dan Terjemahan Indonesia

Foto; Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo. (Tribunnews/Jeprima)

Lokasi gudang yakni berada di Jl. Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C No. 8 Kalideres Jakarta Barat.

Gudang tersebut diketahui melakukan penimbunan obat jenis Azithromycin yang merupakan obat untuk penderita Covid-19.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes pol Ady Wibowo mengatakan, tindakan penggerebekan itu dilakukan pihaknya karena terdapat indikasi adanya penimbunan obat di gudang tersebut.

"Pemeriksaan awal terdapat indikasi penimbunan obat jenis Azithromycin 500 mg," kata Ady saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (12/7/2021) malam.

Tak hanya itu Kapolres Ady juga menyebut kalau para oknum yang bekerja pada gudang itu juga turut menjual obat dengan harga yang lebih mahal.

Adapun besaran harga yang dipatok para oknum obat itu yakni sebesar Rp3.350 per tablet.

Ilustrasi virus corona (deccanherald.com)

Baca juga: Tempat Tidur Non ICU di RS Lapangan Darurat Covid-19 Bapelkes Manado Hampir Penuh, Stok Oksigen Aman

Baca juga: DPRD Sulut Kebut Dua Peraturan Daerah

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Manado Batal Dilaksanakan, Ini Penjelasan Epidemiolog Sulut

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Darurat Luar Jawa Bali, Sudah Berlaku Mulai Hari Ini Senin 12 Juli 2021

Padahal kata Ady, jika sesuai dengan ketentuan harga eceran tertinggi (HET) obat itu seharusnya dijual Rp1.700 per tablet.

"Oknum juga menaikkan harga dari ketentuan Harga eceran tertinggi (HET) yang sudah diputuskan oleh pemerintah melalui Keputusan menteri kesehatan RI no HK 01.07/MENKES/4825/2021 tgl 2 juli 2021 untuk Jenis Azithromycin 500 mg," tuturnya

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved