Berita Sulut
DPRD Sulut Kebut Dua Peraturan Daerah
Ketua DPRD Provinsi Sulut Fransiscus Silangen memimpin langsung dan membuka sidang Rapat Paripurna ini.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - DPRD Sulut mengebut dua rancangan Peraturan Daerah (Perda).
Rancangan Perda dimaksud tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
Lalu, Rancangan Perda tentang Pengendalian Sampah Plastik.
DPRD pun mengagendakan rapat paripurna d menyampaikan penjelasan Rancangan Perda tersebut.
Adapun, Ketua DPRD Provinsi Sulut Fransiscus Silangen memimpin langsung dan membuka sidang Rapat Paripurna ini.
Wakil Gubernur Steven Kandouw menyampaikan, apresiasi kepada DPRD Sulut atas upaya dan gagasan menghadirkan Ranperda ini.
"Untuk itu menanggapi rangkaian dua Ranperda ini, kami Pemerintah Sulut memberikan pendapat tentang Ranperda ini, dan yang pertama, kita semua memahami dan menyadari segenap komponen masyarakat, segenap bangsa dan negara dilindungi oleh Undang-Undang," tutur Wagub.
Wagub mengungkapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dimana pasal 27 telah diamanatkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan perencanaan atau membuat rencana hidup penyandang disabilitas.
"Ranperda perlindungan pemberdayaan penyandang disabilitas prakarsa DPRD Provinsi Sulut ini dengan kata lain diharapkan dapat menjangkau kebutuhan kesamaan kesempatan terhadap disabilitas ini dalam segala aspek penyelengara negara dan masyarakat, yang termasuk di dalamnya penghormatan, perlindungan, pemenuhan hak penyandang disabilitas demi tercapainya keadilan, kesetaraan terhadap kebutuhan disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin serta bermartabat," katanya.
Kedua, tentang pengendalian sampah plastik. Steven mengatakan, Gubernur telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2016 tentang Kebijakan Strategi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga atau Sampah Sejenisnya.
"Dari hasil lobi Pak Gubernur, dari 34 Provinsi hanya ada 6 Provinsi yang dapat dana untuk pembangunan pengelolaan TPA Regional yaitu tempat pengelolaan sampah yang melibatkan 2 atau lebih kabupaten/kota," ujarnua.
Pemerintah Provinsi Sulut jadi salah satu pemerintah daerah mendapatkan Fasilitas TPA Regional, dana yang ada di dalam APBN yang melibatkan dua atau lebih kabupaten/kota.
Dalam hal ini TPA Regional Ilo-ilo yang sementara dibangun, mudah-mudahan tahap pertama ini bulan Desember sudah diresmikan," lanjutnya.
"Sekali lagi Apresiasi dari Pemerintah Provinsi ternyata Pergub. langsung direspon dengan luar biasa dari lembaga DPRD Provinsi Sulut melalui usulan Ranperda ini," katanya.
Hadir dalam kegiatan ini Sekdaprov Edwin Silangen, Wakil Ketua serta Anggota DPRD Provinsi Sulut dan Pejabat Tinggi Pratama Pemprov Sulut. (ryo)