PPKM Darurat
Aturan Lengkap PPKM Darurat Luar Jawa Bali, Sudah Berlaku Mulai Hari Ini Senin 12 Juli 2021
Berikut aturan lengkap dan daftar daerah yang menerapkan PPKM darurat di Indonesia. Daerah-daerah yang berada di luar Jawa-Bali.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut Aturan Lengkap dan daftar daerah yang menerapkan PPKM Darurat di Indonesia.
Daerah-daerah yang berada di luar Jawa-Bali.
Aturan PPKM Darurat ini sudah berlaku mulai hari ini Senin 12 Juli 2021.
Baca juga: 16 Orang Tersambar Petir Saat Swafoto, Mereka Dikabarkan Meninggal Dunia
Baca juga: Doa Sakit Kepala Arab, Latin dan Terjemahan Indonesia
Baca juga: Morris Garage, Mobil Inggris Mengaspal di Sulut, Garansi Mesin 5 Tahun dan Cashback Rp 22,5 Juta
FOTO Petugas melakukan penyekatan mobilisasi masyarakat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jalan Lampiri, Jakarta Timur, Rabu (7/7/2021). Untuk mencegah kemacetan yang terjadi pada hari pertama hingga hari keempat pelaksanaan PPKM Darurat di Jakarta, polisi mulai melakukan kanalisasi di pos penyekatan. Kanalisasi ini dilakukan dengan memisahkan kendaraan dan membaginya ke dalam beberapa jalur. Untuk tenaga kesehatan (nakes), ada jalur khusus. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)
Sudah diputuskan oleh pemerintah untuk menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam Keterangan Pers PPKM Darurat Luar Jawa-Bali, Jumat (09/07/2021) secara virtual.
“Pengaturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021."
"Ini dikunci untuk 15 kabupaten/kota dan nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya,” ujarnya, dikutip dari laman Setkab.go.id.
Pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat di 15 wilayah ini ditetapkan sesuai dan sejalan dengan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali (sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15, 16, dan 18 Tahun 2021).
Rincian 15 kabupaten/kota yang diberlakukan PPKM Darurat tersebut adalah Kota Bukittinggi, Kota Padang, dan Kota Padang Panjang (Sumatra Barat); Kota Medan (Sumatra Utara), Kota Batam dan Kota Tanjungpinang (Kepulauan Riau); Kota Bandar Lampung (Lampung).
Lalu, Kota Pontianak dan Kota Singkawang (Kalimantan Barat); Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang (Kalimantan Timur); Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat); serta Kota Sorong dan Kabupaten Manokwari (Papua Barat).
Penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali ini diambil pemerintah untuk menekan laju Covid-19 yang masih menunjukkan peningkatan yang eksponensial, termasuk di luar Jawa dan Bali.
Ketentuan Pembatasan Kegiatan yang berlaku adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan Perkantoran/ Tempat Kerja