Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Polres Tomohon Pastikan Bakal Tindaki Pelanggar PPKM Mikro

Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot memastikan jika ada pelanggaran PPKM Mikro yang ditemukan langsung ditindaklanjuti.

Penulis: Hesly Marentek | Editor: Chintya Rantung
Hesly Marentek/Tribun Manado
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tomohon saat melakukan edukasi penerapan prokes di salah satu tempat usaha. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Tomohon telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Bahkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tomohon kini sejak, Sabtu (10/7/2021), rutin menggelar operasi guna menindaklanjuti pelanggar PPKM Mikro.

"Untuk pemantauan di seluruh Wilayah Kota Tomohon sudah rutin digelar," kata Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot, Minggu (11/7/2021).

Dia pun memastikan jika ada pelanggaran yang ditemukan langsung ditindaklanjuti.

Baik itu kerumunan, ataupun tempat usaha yang melanggar batas jam operasional.

"Misalnya kerumunan yang tidak sesuai ketentuan Perwako langsung kami bubarkan. Serta untuk tempat usaha yang melebihi batas waktu langsung disuruh tutup usaha," tegasnya seraya menambahkan sudah ada tempat usaha yang diberikan sanksi tegas.

"Seperti yang ditemukan tadi malam di Kakaskasen Dua. Tempat usaha tersebut langsung disuruh untuk tutup. Semua tempat usaha yang ditemukan masih buka Langsung disuruh tutup," sambung Bambang.

Tak sampai itu, Bambang juga menegaskan jika sudah sering kedapatan beroperasi di luar batas jam operasional.

Tempat usaha berpotensi dicabut izin usahanya.

"Akan dicabut izin usahanya oleh Pemkot Tomohon. Nanti akan dikoordinasikan dengan Pemkot Tomohon," tandas Bambang.

Sebelumnya Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tomohon melakukan edukasi terkait penerapan prokes di tempat usaha pada Jumat (9/7/2021) malam.

Tim yang dipimpin langsung Wali Kota Tomohon Caroll Senduk bersama Dandim Minahasa Letkol Inf Andi Sinaga, Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot dan Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Fien Ering menyambangi seluruh tempat usaha hingga Posko PPKM di masing-masing Kelurahan.p

Edukasu penerapan prokes yang diberikan diantaranya seperti penyedian tempat cuci tangan dan mewajibkan penggunaan masker kepada pengunjung.

Selain itu, turut ditekankan untuk kapasitas tempat usaha.

"Kami berikan penjelasan. Termasuk untuk tempat duduk agar tidak terjadi kerumunan," kata Caroll Senduk.

Diketahui Penindakan pelanggar Protokol kesehatab nantinya bakal segera diberlakukan.

"Esok lagi kita akan pantau. Kalau kedapatan tak sesuai prokes tentu akan ditindak," tukas Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot. (hem)

Tentang Tomohon

Tomohon adalah salah satu kota di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.

Jarak Tomohon ke Manado, Ibukota Provinsi Sulawesi Utara 24,9 kilometer atau 1 jam 2 menit jika ditempuh dengan kendaraan

Luas Kota Tomohon berdasarkan keputusan UU RI Nomor 10 Tahun 2003 sekitar 11.420 Ha

Kota Tomohon terletak di ketinggian kira-kira 900-1100 meter dari permukaan laut (dpl), diapit oleh 2 gunung berapi aktif, yaitu Gunung Lokon (1.580 m) dan Gunung Mahawu (1.311 m).

Suhu di Kota Tomohon pada waktu siang mampu mencapai 30 derajat Celsius dan 18-22 derajat Celsius pada malam hari.

Saat ini Kota Tomohon dipimpin oleh Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk alias Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Wenny Lumentut. 

Baca juga: PT PP Proyek Bendungan Lolak Bolmong Senantiasa Prioritaskan Keselamatan Pekerja 

Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Malam, Seorang Pelajar SMA Tewas, Ibu Menangis Histeris Sambil Peluk Korban

Baca juga: Manfaat dan Efek Samping Daun Mint bagi Kesehatan

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved