Penanganan Covid
Ibadah Dalam Gedung Boleh Dilakukan Terbatas, Wali Kota Mando: Mari Taati Aturan PPKM
Manado bersama kota Tomohon masuk daftar 43 daerah yang kena pengetatan PPKM mikro. Dua kota ini masuk level 4 kondisi kasus Covid 19.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Penularan wabah Covid-19 di Manado tergolong parah.
Buktinya Manado bersama kota Tomohon masuk daftar 43 daerah yang kena pengetatan PPKM mikro.
Dua kota ini masuk level 4 kondisi kasus Covid 19.
Pengetatan PPKM Mikro di 43 daerah diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Wali Kota Manado Andrei Angouw mengatakan, pengetatan PPKM mikro sudah berlangsung dengan berpedoman pada surat edaran no 44/D.02/KES/548/2021 tentang antisipasi peningkatan kasus Covid 19 di Manado.
"Saya sudah keluarkan edaran," katanya kepada Tribun Manado Kamis (8/7/2021).
Beber Andrei Angouw, ada 16 poin dalam surat edaran tersebut. Isinya tentang pembatasan operasional tempat usaha, perkantoran, tempat ibadah hingga pesta.
"Dalam melaksanakan PPKM kita bersinergi dengan TNI dan Polri," kata dia.
Dikatakan, Andrei Angouw pihaknya setiap hari melakukan evaluasi.
Dua hari sebelum tanggal 18 Juli yakni berakhirnya pengetatan PPKM mikro, rapat evaluasi akan digelar Pemkot Manado bersama Forkopimda.
"Di situ akan diputuskan apakah akan berlanjut atau berhenti," katanya.
Andrei Angouw membeber Pemkot Manado memakai pendekatan fleksibel.
Dalam arti, pengetatan berlangsung saat kasus meninggi. Jika kasus melandai maka diperlonggar.
"Karena kami sadar ada konsekuensi sosial dari PPKM," kata dia.
Andrei Angouw meminta warga agar taat PPKM. Jika warga berdisiplin, Manado akan cepat bebas dari PPKM.