Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Ibadah Dalam Gedung Boleh Dilakukan Terbatas, Wali Kota Mando: Mari Taati Aturan PPKM

Manado bersama kota Tomohon masuk daftar 43 daerah yang kena pengetatan PPKM mikro. Dua kota ini masuk level 4 kondisi kasus Covid 19.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado
Wali Kota Manado Andrei Angouw saat membawakan sambutan di Mapolresta Manado. 

"Caranya ya dengan menggencarkan vaksinasi, ayo warga Manado kita ramai ramai vaksin," kata 
dia 

Angouw mencontohkan negara Amerika Serikat dan Israel yang telah mencapai herd immunity. Kedua negara itu kini bebas Covid.

"Ekonomi mereka mulai bangkit dan bergerak cepat," katanya.

Berdasarkan data, ia membeber,98 persen kematian di Amerika Serikat terjadi pada pasien yang belum disuntik Covid 19.

Untuk itu dirinya berharap semua warga Manado segera divaksin.

16 Poin Pengetatan PPKM di Manado

1 Menetapkan level kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah kecamatan, Kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat resiko penularan COVID-19.

2. Melakukan monitoring dan rapat koordinnsi secara berkala dengan Satgas COVID-19 dan pemangku kepentingan terkait (stakeholders);

3. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tingsi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelntihan) dilakukan secara daring

4. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non esensial diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

5. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komuniknsi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi eksport diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From office (WFO) dengan protokol kesahatan secara ketat

6. Pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya dilberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal Staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat

7. Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal Staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

8. Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan didalam ruangan diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

9. Untuk Mall, Supermarket, Pasar Tradisional, Toko Kelontong dan Pasar Swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 wita dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved