Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Gubernur Sulut Perketat PPKM Mikro, Resepsi, Syukuran Maksimal 50 Orang, Ibadah Kapasitas 25 Persen

Gubernur Sulut, Olly Dondokambey memperketat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Sulut.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
fernando lumowa/tribun manado
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/21.4150/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Sulut 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Gubernur Sulut, Olly Dondokambey memperketat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Sulut.

Hal ini menyikapi fakta epidemiologi yang ada, terjadi peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah kabupaten kota di Sulut.

Dimana, selang dua minggu terakhir terjadi peningkatan kasus Covid-19 hingga 200 persen.

Untuk mengendalikan pandemi Covid-19, Gubernur Sulut mengeluarkan  SE Nomor 440/21.4150/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Sulut

SE ini mengacu instruksi Mendagri nomor 14 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.

Dalam SE itu disebutkan 10 kabupaten kota di Sulut wajib memperketat PPKM Mikro karena level kewaspadaan Covid-19 risiko sedang dan berpotensi naik ke risiko tinggi.

Dalam edaran itu, diatur pembatasan orang dan waktu acara-acara seperti resepsi pernikahan, acara duka hingga syukuran.

Dalam poin 13 disebutkan, resepsi pernikahan, acara duka dan acara syukur lainnya dihadiri maksimal 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan di tempat.

Masih di poin yang sama, ditegasoan, penyediaan makanan hanya boleh diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Lalu, pada poin 14 disebutkan, kegiatan keagamaan di dalam ruangan dengan kapasitas 25 persen dengan menerapkan prokes secara ketat

Jubir Satgas Covid-19 Sulut, dr Steaven Dandel mengatakan, pengawasan dari pengetatan PPKM Mikro ini berada di kabupaten kota.

"Ini jadi tugas kita bersama dalam rangka mengendalikan pandemi Covid-19," jelasnya, Selasa (06/07/2021).

Adapun 10 kabupaten  kota tersebut, yakni Kota Manado; Kota Tomohon; Kota Bitung; Kab. Kepulauan Sangihe dan Kab. Mitra.

Selanjutnya, Kab. Minahasa, Kabm Minut, Kab. Boltim, Kota Kotamobagu dan Kab. Minsel.

Keputusan pengetatan PPKM Mikro ini berlaku 5-18 Juli 2021.(ndo)

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Anak 12-17 Tahun Diberlakukan, Peserta Didik di SMK N 1 Ratahan Wajib Divaksin

Baca juga: Anak Usia 7-12 Tahun Paling Banyak Terpapar Covid-19 di Bali, Begini Penjelasan Dokter

Baca juga: Sekolah Tatap Muka Terbatas Tetap 12 Juli 2021, Berlaku di Zona Hijau dan Kuning

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved