Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Sekolah Tatap Muka Terbatas Tetap 12 Juli 2021, Berlaku di Zona Hijau dan Kuning

Gubernur Sulut, Olly Dondokambey sudah mengeluarkan surat edaran mengantisipasi peningkatan kasus Covid 19 berisi 15 poin.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
ryo noor/tribun manado
Kepala Dinas Pendidikan Sulut, dr Grace Punuh 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Gubernur Sulut, Olly Dondokambey sudah mengeluarkan surat edaran mengantisipasi peningkatan kasus Covid 19 berisi 15 poin.

Satu di antara poinnya sekolah tetap melakukan pembelajaran daring.

Namun tidak serta Merta demikian, karena sebelumnya Gubernur juga sudah mengeluarkan edaran terkait Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di satuan pendidikan, mulai PAUD hingga SMA/SMK di masa pandemi covid 19.

Kepala Dinas Pendidikan Sulut, dr Grace Punuh menekankan sekolah tatap muka terbatas bisa dilakukan jika memenuhi syarat ketat.

Pertama, Satuan pendidikan harus berada di daerah zona hijau dan kuning.

Selain itu daerah tersebut harus memiliki positive rate di bawah 5 persen, serta telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 bagi Pendidik dan Tenaga

"Kalau zona merah tidak bisa, itu namanya bunuh diri kalau sekolah tatap muka," katanya kepada tribunmanado.co.id, Selasa (6/7/2021).

Selain itu ada syarat lainnya juga, Satuan Pendidikan wajib mengisi dan melengkapi persyaratan tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 04/KB/2020, 737 Tahun 2020, HK.01.08/Menkes/ 7093/2020,420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa Pandemi Covid 19.

Menyimak kondisi epidemiologi covid 19 di Sulut, saat ini ada 10 daerah yang sedang menuju dari risiko sedang ke risiko tinggi atau zona kuning ke zona orange daerah dimaksud yakni Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Kepulauan Sangihe

Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

Kota Kotamobagu, Kabupaten Minahasa Utara, dan Kabupaten Minahasa Selatan. (Ryo)

Baca juga: Gubernur Sulut Keluarkan Edaran, 10 Kabupaten Kota di Sulut Ini Wajib Perketat PPKM Mikro

Baca juga: BREAKING NEWS: Gubernur Olly Keluarkan Edaran PPKM Mikro, 10 Daerah Waspada, Sekolah Daring

Baca juga: Deretan Manfaat Daun Mint: Cocok untuk Kesehatan Gigi, Sakit Kepala dan Atasi Gejala Pilek

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved