Bandara Samrat
Tiba di Bandara Samrat Manado, Penumpang Wajib Rapid Antigen, AP I Siap Terapkan SE Gubernur Sulut
Bandara Samrat Manado siap menindaklanjuti perintah Gubernur Sulut terkait kewajiban rapid antigen bagi pelaku perjalanan yang tiba di Manado
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
Sejumlah meja dengan masing-masing empat kursi di sisinya berjejer rapi di sisi dekat pintu keluar terminal kedatangan domestik.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Sulut, Olly Dondokambey mengeluarkan SE terkait kewajiban swab PCR dan rapid test antigen bagi pelaku perjalanan ke Sulut.
SE itu memuat lima poin utama terkait pengetatan aturan bagi pelaku perjalanan.
Pertama, pelaku perjalanan dari luar negeri dan/atau dalam negeri wajib melakukan swab PCR sebagai persyaratan untuk masuk ke Sulut.
Kedua, seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Bandara Samrat Manado wajib test rapid antigen saat kedatangan.
Ketiga, bagi penduduk Sulut yang melakukan perjalanan ke luar daerah wajib melakukan isolasi mandiri selama lima hari. Bila dalam masa isolasi terdapat gejala panas, batuk, flu, diare dan lain-lain wajib melakukan swab PCR.
Keempat, bagi pelaku perjalanan di Pelabuhan ke Kepulauan di Sulut akan dilakukan pemeriksaan antigen.
Kelima, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.(ndo)
Baca juga: BRI Digitalisasi Pelaku Usaha di Bandara Samrat Manado, Pedagang dan Rental Mobil Pakai QRIS BRI
Baca juga: Polres Manado Amankan Lelaki yang Diduga Lakukan Kejahatan Terhadap Seorang Gadis
Baca juga: Bupati Bolaang Mongondow Terima Penghargaan dari Kapolda Sulut, Apresiasi Lahan Hibah untuk Mapolres