Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Polres Manado Amankan Lelaki yang Diduga Lakukan 'Kejahatan' Terhadap Seorang Gadis

Diduga telah terjadi kasus kejahatan kepada anak gadis di bawah umur yang dilakukan oleh orang dewasa.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Pribadi.
Kasat Reskrim Polresta Manado Taufiq Arifin. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Diduga telah terjadi kasus kejahatan kepada anak gadis di bawah umur yang dilakukan oleh orang dewasa.

Kasus ini sudah ditangani oleh Polresta Manado.

Informasi yang diterima tribunmanado.co.id penangkapan dilakukan beberapa waktu lalu oleh Polresta Manado.

Diketahui korban masih di bawah umur yaitu 15 tahun, berinisial AM.

Sementara terduga yang berinisial E diduga punya jabatan penting di dunia model.

Sebab penangkapan terhadap terduga dilakukan pihak kepolisian saat dirinya sementara berada di dalam sebuah event.

Pelapor berinisial YM melaporkan terduga pada 25 Juni 2021 di SPKT polresta Manado.

Laporan ini diterima oleh Ipda Anton H Tumaloto

Terduga dilaporkan telah melanggar UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Diketahui kejadian pada Rabu 2 Juni 2021 di salah satu hotel di kota Manado.

Uraian yang disampaikan pelapor selaku orantua korban, kejadian pada 2 Juni 2021 sekitar pukul 14.30 Wita.

Pelapor mengetahuinya berdasarkan pengakuan korban bahwa dirinya benar telah disetubuhi oleh terduga sebanyak satu kali.

Kasat Reskrim Polresta Manado Taufiq Arifin ketika dihubungi Kamis (1/6/2021) membenarkan kejadian pelaporan tersebut.

"Terlapor sudah diamankan," kata Arifin.

Arifin mengatakan dirinya telah memanggil saksi-saksi dan melakukan pemerikasaan terhadap pelapor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved