Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bandara Samrat

Tiba di Bandara Samrat Manado, Penumpang Wajib Rapid Antigen, AP I Siap Terapkan SE Gubernur Sulut

Bandara Samrat Manado siap menindaklanjuti perintah Gubernur Sulut terkait kewajiban rapid antigen bagi pelaku perjalanan yang tiba di Manado

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
fernando lumowa/tribun manado
Suasana terminal kedatangan domestik Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Kamis (01/07/2021). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - PT Angkasa Pura I Bandara Samrat Manado siap menindaklanjuti perintah Gubernur Sulut terkait kewajiban rapid antigen bagi pelaku perjalanan yang tiba di Manado.

Hal itu diatur dalam SE Gubernur Sulut nomor 440/21.4093/Sekr-Dinkes tentang Ketentuan Pemeriksaan Swab PCR dan Antigen Bagi Pelaku Perjalanan di Provinsi Sulawesi Utara.

Aturan yang dikeluarkan 30 Juni 2021 itu efektif diberlakukan mulai Kamis 1 Juli 2021.

GM PT Angkasa Pura I Bandara Samrat Manado, Minggus ET Gandeguai memastikan pihaknya sudah menindaklanjuti edaran gubernur dengan berkordinasi dengan stakeholder terkait.

Dalam edaran tersebut disebutkan, setiap penumpang yang tiba di Bandara Samrat Manado wajib menjalani tes rapid antigen.

"Sebagai operator bandara siap. Kita dukung dalam rangka pembatasan bagi pelaku perjalanan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19," ujar Minggus di terminal kedatangan domestik baru, Kamis (01/07/2021).

Katanya, AP I menyediakan tempat pelaksanaan khusus rapid antigen di terminal kedatangan baru.

"Pelaksananya ialah Satgas Covid-19 Sulut dan KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan). Kita dibantu dari TNI dan Polri," jelasnya.

Untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan dan agar arus penumpang tidak terganggu, Minggus bilang, pihaknya bersama stakeholder terkait telah menyiapkan langkah penanganan khusus.

"Pastinya kita akan atur agar alur pergerakan penumpang lancar, tidak menimbulkan kerumunan," jelasnya.

Pantauan Tribun Manado di terminal kedatangan baru Bandara Samrat, Kamis siang, belum langsung dilakukan tes antigen bagi penumpang yang datang.

Penumpang yang datang langsung bisa keluar terminal. Cukup menunjukkan bukti telah mengusulkan e-HAC (Indonesia Electronic Health Alert Card) atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan di smartphone.

Sementara, bagi yang belum mengisi di aplikasi, wajib mengisi e-HAC manual secara tertulis di meja khusus yang disediakan.

Sejumlah petugas dari Satgas Covid-19 Sulut tampak sudah berada di terminal kedatangan.

Bersamaan dengan itu, sejumlah besar dus alat rapid test antigen dan peralatan lainnya dibawa masuk ke ruang khusus di salah satu sisi terminal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved