Penangkapan Pelaku Pembunuhan
Begini Kronologi Pembunuhan di Kali 2014, JP Pernah Jadi Pengedar Narkoba di Jakarta
Pelaku pembunuhan berinisial JP alias Jonly (34) yang buron selama kurang lebih enam tahun akhirnya diamankan pihak polisi
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pelaku pembunuhan berinisial JP alias Jonly (34) yang buron selama kurang lebih enam tahun akhirnya diamankan pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara pada, Rabu (30/6/2021).
Berdasarkan konfirmasi dari Katim Resmob Iptu Irlana Pradana Cipta mengatakan JP merupakan pelaku kasus pembunuhan di Desa Kali Jaga I Kecamatan Pineleng pada, Sabtu (12/7/2014).
"Yang akhirnya Tim Resmob Polda Sulut bersama Polsek Pineleng, Resmob Maesa dan Resmob Matuari Polres Bitung berhasil mengamankan pelaku tepat di ruas jalan Dimembe-Likupang Minahasa Utara," ucapnya.
Katim Resmob melanjutkan, bahwa sebelumnya warga Kelurahan Taas, Kecamatan Tikala ini meruapakan DPO dari laporan polisi LP/ 219 / VII / 2014 / Sek-Pineleng.
Berdasarkan kronologi dimana korban bersama rekan-rekannya sedang pesta minuman keras (miras) di acara pernikahan
Jelang tengah malam, terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku yang berujung penikaman. Korban sempat lari menyelamatkan diri, namun terus dikejar pelaku.
Keesokan harinya, korban ditemukan warga dalam keadaan sudah meninggal dunia di samping fondasi pembatas jalan. Sedangkan pelaku berhasil kabur ke Jakarta.
Di Jakarta pelaku tertangkap karena membawa narkotika jenis sabu-sabu dan menjalani hukuman kurungan badan selama 5 tahun.
Polda Sulut Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Kali
Tim Resmob Polda Sulut dibawah pimpinan Katim Resmob Iptu Irlana Pradana Cipta berhasil mengamankan pelaku pembunuhan berinisial JP alias Jonly (34) di jalan raya Dimembe - Likupang Minahasa Utara, Rabu (30/6/2021).
JP diketahui merupakan warga Kelurahan Taas, Kecamatan Tikala yang sebelumnya berdasarkan laporan polisi LP/ 219 / VII / 2014 / Sek-Pineleng telah melakukan kasus pembunuhan di Desa Kali Jaga I Kecamatan Pineleng pada, Sabtu (12/7/2014).
Katim Resmob Iptu Irlana Pradana Cipta mengatakan bahwa pelaku diamankan dengan cara mencegat pelaku di jalan, saat pelaku mengendarai sepeda motor.
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Tak Kunjung Ditemukan, Kejari Tomohon Bakal Menyurat ke MA
"Yang sebelumnya telah mengetahui informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Desa Dimembe, Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara," ucapnya.
Lanjut Katim Irlana, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, karena pelaku berusaha melawan dan mencoba mengelabui petugas untuk melarikan diri.
“Pelaku adalah residivis kasus yang sama di tahun 2006, kasus narkotika dan kasus pembunuhan tahun 2014," pungkasnya.
Ia melanjutkan untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku kita serahkan ke Polresta Manado, karena laporan polisi ada di Polresta Manado.
Baca juga: DPMPTSP Kotamobagu Sudah Terbitkan 153 Usaha, Hingga Mei 2021