Berita Kotamobagu
DPMPTSP Kotamobagu Sudah Terbitkan 153 Usaha, Hingga Mei 2021
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, sudah menerbitkan sebanyak 153 izin usaha.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, sudah menerbitkan sebanyak 153 izin usaha.
Ratusan izin usaha ini diterbitkan selama tahun 2021.
Penuturan tersebut dikatakan oleh Kepala DPMPTSP, Aljufri Ngandu ketika ditemui Tribun Manado, Kamis (1/6/2021) di kantornya.
Menurutnya, 153 izin yang diterbitkan tersebut, terdiri dari 108 izin Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan sebanyak 45 izin usaha non UMK.
Data tersebut tercatat sejak bulan januari hingga bulan Mei tahun ini.
"Sebanyak 108 izin yang diterbitkan itu adalah usaha dengan investasi yang kurang dari Rp 500 juta, Sedangkan 45 izin itu untuk investasi diatas Rp 500 juta,” kata Ngandu.
Lanjut dia, izin yang paling banyak di terbitkan pihaknya adalah izin untuk usaha jasa dan perdagangan.
"Iya, paling banyak soal usaha jasa dan perdagangan," aku dia.
Ia juga menambahkan, bagi perusahaan yang memiliki investasi diatas Rp 500 juta, wajib melaporkan perkembangan investasinya setiap 3 bulan sekali.
"Mereka wajib melaporkan perkembangan investasinya setiap 3 bulan, karena sudah sesuai aturan," tegasnya.
Dia pun berharap agar kedepannya makin banyak usaha yang akan dihadirkan oleh masyarakat Kotamabagu, agar berdampak pada peningkatan ekonomi daerah.
"Harapan kami agar masyarakat terus mengembangkan usahanya, agar berdampak pada peningkatan ekonomi Kotamabagu," bebernya.
Sebelumnya diketahui, Walikota Kotamobagu Tatong Bara meminta agar semua pihak mempercepat izin usaha.
"DPMPTSP harus mempermudah izin usaha, bantu para pengusaha jika mereka masih belum paham soal berkas-berkas," kata dia.
Tatong memastikan, jika investasi yang dipermudah akan membuat banyak investor dan pengusaha yang datang ke Kotamobagu.