Kasus Rizieq Shihab
Hukuman Ahok 2 Tahun dan Rizieq 4 Tahun Diungkit Abu Janda: Karma Itu Memang Suka 2 Kali Lipet
Terkiat vonis tersebut pun mendapat tanggapan dari Permadi Arya atau Abu Janda hingga membandingkan dengan hukuman Ahok.
Kemudian, ditulis 2 tahun.
Ahok divonis 2 tahun dalam kasus penistaan agama saat menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Sedangkan di foto kolase bagian bawah,
tampak sosok Habib Rizieq Shihab sedang duduk di kursi terdakwa dengan tulisan 4 tahun.
Abu Janda menulis penjelasan dalam foto kolase itu.
"Tok tok! karma itu memang suka 2x lipet"
Rizieq Shihab Tolak Vonis yang Diberikan
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dijatuhkan vonis penjara 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas perkara hasil swab test RS UMMI.
Setelah dijatuhi vonis, Rizieq turut memberikan pesan kepada kuasa hukum dan keluarganya agar tak menyerah dalam perkara ini.
Salah satu upaya penolakan atas vonis ini, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu telah menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
"Saya sampaikan Majelis Hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," kata Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Setelah itu, Rizieq mendatangi majelis hakim dan tim kuasa hukumnya untuk memberikan salam.
Saat mendatangi tim kuasa hukumnya, terdengar Rizieq menyatakan 'lawan terus'.
Berdasarkan amatan Tribun di lokasi, pernyataan itu terdengar hingga dua kali. "Lawan terus. Sampai bangkit lawan terus.
Pengacara lawan terus insha Allah. Takbir," kata Rizieq setelah sidang ditutup.