Kasus Rizieq Shihab
Hukuman Ahok 2 Tahun dan Rizieq 4 Tahun Diungkit Abu Janda: Karma Itu Memang Suka 2 Kali Lipet
Terkiat vonis tersebut pun mendapat tanggapan dari Permadi Arya atau Abu Janda hingga membandingkan dengan hukuman Ahok.
Berdasarkan amatan Tribun di lokasi, pernyataan itu terdengar hingga dua kali. "Lawan terus. Sampai bangkit lawan terus.
Pengacara lawan terus insha Allah. Takbir," kata Rizieq setelah sidang ditutup.
Tak hanya kepada kuasa hukum, Rizieq juga mendatangi dan menyalami sebagian keluarganya yang duduk di bangku belakang persidangan.
Saat mendatangi keluarga dirinya mengatakan 'tauhid!' sambil terlihat mengepalkan tangan.
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto saat membacakan putusan.
Foto : Rizieq Shihab. (Fajar.co.id)
Rizieq Shihab juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Hakim menjatuhkan vonis kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Khadwanto seraya memutuskan sidang.
Hukuman ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman pidana 6 tahun penjara.
Hakim Khadwanto juga memberikan hak Rizieq Shihab untuk meminta permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas perkara ini.
"Ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden dalam hal saudara menerima putusan yang disebut grasi," tutur Hakim.
Kasus Rizieq Shihab
Vonis hukuman
Rizieq Shihab
Ahok
Abu Janda
Permadi Arya
terdakwa
eks Imam Besar
Front Pembela Islam
hukuman
pidana
Kalah di Tingkat Banding, Vonis Rizieq Shihab Dikuatkan, 'Syukuri dan Jalani dengan Sabar' |
![]() |
---|
Sosok Suparman Nyompa, Hakim yang Ringankan Hukuman Rizieq Shihab, Ternyata Punya Pondok Pesantren |
![]() |
---|
Debat Panas Rizieq Shihab dan Bima Arya di Sidang, Saling Sindir, Bima Terkesan Kacang Lupa Kulitnya |
![]() |
---|
Bima Arya Semprot Balik Rizieq Shihab saat Sidang: ''Habib yang Berbohong, Memang Tidak Sehat'' |
![]() |
---|
Tanggapan Kejagung Soal Berita Hoaks Seorang Jaksa Terima Suap Dalam Kasus Rizieq Shihab |
![]() |
---|