Kasus Rizieq Shihab
Hukuman Ahok 2 Tahun dan Rizieq 4 Tahun Diungkit Abu Janda: Karma Itu Memang Suka 2 Kali Lipet
Terkiat vonis tersebut pun mendapat tanggapan dari Permadi Arya atau Abu Janda hingga membandingkan dengan hukuman Ahok.
Hal yang kedua kata Rizieq yakni, dia mengatakan, keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik di dalam menghasilkan pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dakwaan primer.
Atas dasar itu, Rizieq menyatakan menolak putusan majelis hakim yang menjatuhi 4 tahun penjara terhadap dirinya dan secara tegas menyatakan banding.
"Jadi dengan dua alasan tadi yang saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," ujarnya.
Tak hanya Rizieq Shihab sebagai terdakwa, kuasa hukumnya juga menyatakan tak terima dengan putusan hakim dan juga akan melayangkan banding.
"Sama yang mulia, kami juga akan mengajukan banding," tutur kuasa hukum.
Berita lainnya terkait kasus Rizieq Shihab
Sebagian artikel ini telah tayang Tribun-medan.com, https://jabar.tribunnews.com/2021/06/24/habib-rizieq-shihab-4-tahun-penjara-ahok-2-tahun-abu-janda-karma-itu-suka-dua-kali-lipat