Berita Manado
Advokat Sofyan Yosadi Usulkan Hukuman Kebiri Para Pelaku Rudapaksa Perempuan Disabilitas di Manado
Sofyan Jimmy Yosadi berupaya agar para pelaku rudapaksa anak perempuan 16 tahun penyandang disabilitas dihukum seberat-beratnya.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Advokat Sofyan Jimmy Yosadi berupaya agar para pelaku rudapaksa anak perempuan 16 tahun penyandang disabilitas dihukum seberat-beratnya.
Sofyan sebagai kuasa hukum korban mengusulkan penerapan hukuman kebiri kepada delapan tersangka.
Ancaman hukuman 15 tahun penjara dengan pemberatan ditambah 1/3 menurutnya tidak cukup untuk menjerat para pelaku bejat yang mencabuli dan memperkosa anak perempuan usia 16 tahun penyandang disabilitas.
"Saya mengusulkan agar pertama kali di Sulut diterapkan hukuman kebiri kepada para Pelaku sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 pada 7 Desember 2020," kata Yosadi kepada Tribun Manado, Rabu (23/06/2021) malam.
Beleid tersebut mengatur mengenai tata cara kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Sofyan bilang, keluarga korban sebelumnya telah meminta perlindungan negara melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Pemerintah Provinsi Sulut.
"Sebagai advokat yang menjadi mitra UPTD PPA dan Dinas P3A Sulut, saya memberikan bantuan hukum probono setelah orangtua korban menandatangani surat kuasa," kata Wakil Sekjen DPP PERADI Pergerakan ini.
Dijelaskannya, UPTD PPA Provinsi Sulut telah melakukan pendampingan terhadap korban.
Baik pendampingan rohani, oleh psikolog, pemeriksaan kesehatan rutin melalui dokter dan pemberian bantuan hukum.
Sofyan memastikam akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan.
"Korban saat ini dalam perlindungan negara dan ditempatkan di rumah aman," katanya.
Penyelidikan terus dilakukan karena diduga masih ada pelaku lain.
"Sejauh ini masih delapan orang (tersangka) dan kemungkinan ada tersangka lain," jelasnya.
Sebagai pengacara korban, ia mengapresiasi gerak cepat Polda Sulut yang telah menangkap delapan orang terduga pelaku.
Kesigapan polisi juga menggagalkan upaya menghilangkan barang bukti dengan rencana membongkar TKP kedua sebuah bengkel di pinggiran Pantai Malalayang tidak terjadi .