Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Advokat Sofyan Yosadi Usulkan Hukuman Kebiri Para Pelaku Rudapaksa Perempuan Disabilitas di Manado

Sofyan Jimmy Yosadi berupaya agar para pelaku rudapaksa anak perempuan 16 tahun penyandang disabilitas dihukum seberat-beratnya.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Pengacara Korban.
Korban anak perempuan 16 tahun penyandang disabilitas didampingi orangtua bersama Advokat Sofyan Jimmy Yosadi serta Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Sulut Marsel Silom dan Kasie Penindakan Meiga Sondakh. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado Advokat Sofyan Jimmy Yosadi berupaya agar para pelaku rudapaksa anak perempuan 16 tahun penyandang disabilitas dihukum seberat-beratnya.

Sofyan sebagai kuasa hukum korban mengusulkan penerapan hukuman kebiri kepada delapan tersangka.

Ancaman hukuman 15  tahun penjara dengan pemberatan ditambah 1/3 menurutnya  tidak cukup untuk menjerat para pelaku bejat yang mencabuli dan memperkosa anak perempuan usia 16 tahun penyandang disabilitas.

"Saya mengusulkan agar pertama kali di Sulut diterapkan hukuman kebiri kepada para Pelaku sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 pada 7 Desember 2020," kata Yosadi kepada Tribun Manado, Rabu (23/06/2021) malam.

Beleid tersebut mengatur mengenai tata cara kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Sofyan bilang, keluarga korban sebelumnya telah meminta perlindungan negara melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Pemerintah Provinsi Sulut.

"Sebagai advokat yang menjadi mitra UPTD PPA dan Dinas P3A Sulut, saya memberikan bantuan hukum probono setelah orangtua korban menandatangani surat kuasa," kata Wakil Sekjen DPP PERADI Pergerakan ini.

Dijelaskannya, UPTD PPA Provinsi Sulut telah melakukan pendampingan terhadap korban.

Baik pendampingan rohani, oleh psikolog, pemeriksaan kesehatan rutin melalui dokter dan pemberian bantuan hukum.

Sofyan memastikam  akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan.

"Korban saat ini dalam perlindungan negara dan ditempatkan di rumah aman," katanya.

Penyelidikan terus dilakukan karena diduga masih ada pelaku lain.

"Sejauh ini masih delapan orang (tersangka) dan kemungkinan ada tersangka lain," jelasnya.

Sebagai pengacara korban, ia mengapresiasi gerak cepat Polda Sulut yang telah menangkap delapan orang terduga pelaku.

Kesigapan polisi juga menggagalkan upaya menghilangkan barang bukti dengan rencana membongkar TKP kedua sebuah bengkel di pinggiran Pantai Malalayang tidak terjadi .

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved