Berita Manado
Advokat Sofyan Yosadi Usulkan Hukuman Kebiri Para Pelaku Rudapaksa Perempuan Disabilitas di Manado
Sofyan Jimmy Yosadi berupaya agar para pelaku rudapaksa anak perempuan 16 tahun penyandang disabilitas dihukum seberat-beratnya.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Selanjutnya, kata Yosadi, rencananya dalam waktu dekat akan diadakan pemeriksaan kembali kepada korban untuk mengetahui jika ada pelaku lainnya.
Juga diadakan pemeriksaan wajah para pelaku oleh korban ditemani orangtua, psikolog, pengacara, dan Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Sulut, Marsel Silom dan Kasie Penindakan, Meiga Sondakh.
"Sebagai kuasa hukum korban, saya menyampaikan terima kasih kepada Direskrimum Polda Sulut AKBP Gani F Siahaan, Kasubdit Kompol Efendy Tubagus serta penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut Brigadir Andros G. Hiinur," katanya. (ndo)
Kronologi
Delapan tersangka yang kini ditahan oleh polisi berinisial CH (34), SE (35), ATB (25), EP (33), DW (39), RNP (26), ARR (36), dan ARW (33).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, perbuatan bejat itu dilakukan pada 19-20 Mei 2021.
Hal itu disampaikannya pada Kamis (17/6/2021).
Mereka mencabuli gadis tersebut di tiga tempat yaitu di Desa Kalasey, Minahasa; Kelurahan Malalayang Dua dan di Kelurahan Malalayang satu.
"Tersangka menyetubuhi korban secara bergantian di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. TKP pertama di Desa Kalasey, Minahasa. Lalu kedua di Kelurahan Malalayang Dua, dan ketiga di Kelurahan Malalayang Satu, Manado," kata Jules.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/6/2021), peristiwa pemerkosaan itu berawal dari korban yang saat itu berada di jalan di dekat SDN Malalayang.
Korban berada di sana pada Rabu (19/5/2021) sekira pukul 12.00 Wita.
Tersangka CH yang merupakan sopir angkot kemudian mendatangi korban dan mengajaknya jalan-jalan.
Namun ternyata korban dibawa ke sebuah rumah di perkebunan Desa Kalasey lalu diperkosa.
Setelah melakukan aksinya, CH membawa kembali korban dan menurunkannya di Terminal Malalayang.
Tak lama kemudian tersangka SE datang dan mengajak korban ke bekas bengkel yang ada di Kelurahan Malalayang Dua.