Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Tomohon

Puluhan ASN Belum Kembalikan Kerugian Daerah, Ketua DPRD Tomohon Bilang Ini

"Ada yang dari 2017, tapi sudah lakukan penyetoran. Kalu belum tuntas akan kembali melanjutkan penyetoran. Kalu sudah lunas sudah tidak perlu."

Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Hesly Marentek
Djemmy Sundah 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado -- Sekira 20-an Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon baru saja mengikuti sidang majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah.

Ini tak lepas dari masih adanya Temuan Ganti Rugi (TGR) yang bahkan terjadi sejak tahun anggaran 2017 belum diselesaikan.

"Ada yang dari 2017, tapi sudah lakukan penyetoran. Kalu belum tuntas akan kembali melanjutkan penyetoran. Kalu sudah lunas sudah tidak perlu," sebut Kepala Inspektorat Kota Tomohon Jeanne Bolang, Kamis (17/6/2021) sore.

Disisi lain, masih adanya ASN yang belum menuntaskan penyelesaian TGR ini menuai sorotan dari Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah.

Menurutnya dalam pengelolaan APBD oleh pemerintah daerah setiap tahun anggaran akan ada pemeriksaan dari BPK RI perwakilan Sulut dan setelah keluar Laporan Hasil Pemeriksaan akan ada rekomendasi dari BPK RI.

Apabila ditemui ada kerugian daerah dalam pengelolaan APBD untuk segera ditindaklanjuti dan dalam menindaklanjuti ini pemerintah daerah melaksanakan sidang oleh Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan  Tuntutan Ganti Rugi ( MPTP-TGR ) yang diketuai oleh Sekot.

"Dalam sidang ini yang dikenai TGR akan menandatangani surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM) yang isinya menyatakan kesanggupan dan bersedia  menganti kerugian daerah tersebut," katanya.

"Apabila ini telah dilakukan maka sudah menjadi kewajiban untuk melaksanakan hasil sidang tersebut dimana ada yang langsung menindak lanjuti dengan melunasi. Tapi ada juga yang menyetor dengan cara menyicil dan ini akan dievaluasi oleh MPTP-TGR," tambah Sundah.

Untuk itu, jika tak ada etikad baik, ASN yang bersangkutan haruslah dikenakan sanksi hukum.

"Apabila tidak ada etikat baik untuk menindaklanjuti maka ini dapat dikenakan sanksi hukum," tegas Sundah.

Adapun apa yang sudah dilaksanakan oleh pemerintah Kota Tomohon terlebih oleh Tim Penyelesaian Kerugian Daerah adalah langkah yang positif dalam menindak lanjuti rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Sulut.

"Patut diapresiasi langkah yang dilakukan pemerintah," tandas Sundah. (hem)

Tentang Tomohon

Tomohon adalah salah satu kota di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.

Jarak Tomohon ke Manado, Ibukota Provinsi Sulawesi Utara 24,9 kilometer atau 1 jam 2 menit jika ditempuh dengan kendaraan

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved