Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Internasional

Bocah 9 Tahun Ini Jadi Pengedar Narkoba, Termuda di Inggris, Tapi Tak Bisa Dituntut

Bocah laki-laki berusia 9 tahun menjadi pengedar narkoba termuda di Inggris tahun ini, yang kebal untuk dituntut hukuman.

Editor: Alpen Martinus
Kloase/Tribunmanado
Ilustrasi bocah 9 tahun terpidana kasus narkoba 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Biasanya, bocah usia 9 tahun biasanya masih suka bermain dan sekolah.

Di Indonesia biasanya usia seperti itu, mereka sudah masuk sekolah dasar.

namun berbeda dengan seorang bocah di Inggris.

ia justru terlibat dalam peredaran Narkoba.

Baca juga: Narkoba Dibungkus Dalam Kue Brownies, Dua Tersangka Asal Bolmut Diciduk Polisi

Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba(Thinkstock)

bahkan sudah pada tahapan kasta tertinggi atau kelas kakap.

Bocah laki-laki berusia 9 tahun menjadi pengedar narkoba termuda di Inggris tahun ini, yang kebal untuk dituntut hukuman.

Polisi menangkapnya karena memiliki narkoba kelas A yang akan dikirim ke Cambridgeshire.

Para polisi menduga bahwa bocah itu diperalat untuk membawakan narkoba kepada saudara atau teman yang lebih tau,

bahkan mungkin ke orangtuanya, menurut laporan Mirror.

Baca juga: Ingat Steve Emmanuel? Dulu Artis Top, Kini Jadi Tahanan Narkoba, Kerap Nikmati Makanan Sisa

Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba (Tribunnews)

Berdasarkan hukum di Inggris dan Wales, bahwa usia di bawah 10 tahun tidak dapat bertanggung jawab secara hukum,

sehingga bocah laki-laki yang berusia 9 tahun itu tidak dapat dituntut.

Tidak ada detail latar belakang yang dirilis, seperti yang dilansir dari The Sun pada Minggu (6/6/2021).

Bocah laki-laki itu termasuk di antara sejumlah anak yang ditahan sementara oleh polisi atas dugaan perdagangan narkoba atau kejahatan serius lainnya.

Penelitian yang dilakukan oleh Mirror menemukan bahwa hampir 16.000 laporan kejahatan melibatkan tersangka berusia 9 tahun atau lebih muda,

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved