Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Internasional

Bocah 9 Tahun Ini Jadi Pengedar Narkoba, Termuda di Inggris, Tapi Tak Bisa Dituntut

Bocah laki-laki berusia 9 tahun menjadi pengedar narkoba termuda di Inggris tahun ini, yang kebal untuk dituntut hukuman.

Editor: Alpen Martinus
Kloase/Tribunmanado
Ilustrasi bocah 9 tahun terpidana kasus narkoba 

menurut catatan 29 dari 43 polisi di Inggris dan Wales dalam 5 tahun terakhir.

Baca juga: SOSOK Reza Artamevia, Artis Terjerat Narkoba yang Minta Bebas karena Dinilai Berjasa kepada Negara

Juru kampanye anti-geng Junior Smart berkata, "Anak berusia 9 tahun ini hampir pasti dimanfaatkan orang dewasa yang tidak mau mengambil risiko."

"Ketika saya pertama kali mulai melakukannya, usia saya 15 tahun.

Saya kaget dia berumur di bawah 10 tahun," lanjutnya menceritakan pengalamannya sebagai mantan pelaku kejahatan.

"Saya benar-benar kaget. Mereka masih muda," ujarnya merujuk data kejahatan anak.

"Mereka biasanya membawa narkoba untuk anggota keluarga atau teman," ucapnya.

"Salah satu hal paling umum yang dikatakan anak-anak ini kepada saya adalah 'kami pikir orang-orang ini peduli dengan kami'," ungkapnya.

Dia menduga pendorongnya adalah Covid-19 dan ribuan keluarga yang kehilangan pekerjaan, sehingga meningkatlah "anak-anak yang dieksploitasi oleh geng narkoba".

"Jika mereka mencari cara menghasilkan uang, mereka akan mengambil risiko itu," katanya.

Dimanfaatkan geng narkoba

Pada 2020, The Sun mengungkapkan seorang anak 7 tahun telah menjadi pengedar narkoba termuda di Inggris.

Anak 7 tahun itu ditangkap, tapi tidak dapat dituntut karena alasan berada di bawah usia legal untuk pertanggungjawaban pidana.

Catatan lain yang diungkap The Mirror bahwa seorang gadis berusia 7 tahun menggunakan pisau untuk membuat ancaman di sekolah.

Lalu, seorang anak laki-laki 7 tahun, menyerang seorang petugas polisi.

Anastasia De Waal, dari badan amal anak-anak I Can Be, mengatakan kepada The Sun tahun lalu, "Kami melihat tren yang meresahkan."

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved