Internasional
KABAR GEMBIRA, Indonesia Dapat Izin Selenggarakan Haji, Tapi Ada Syaratnya
Saya senang mengumumkan bahwa vaksin Sinovac telah diberikan daftar penggunaan darurat WHO setelah terbukti aman
TRIBUNMANADO.CO.ID- Kabar gembira untuk warga Indonesia yang masuk dalam kuota haji.
Pemerintah Arab Saudi memberikan peluang kepada Indonesia untuk keberangkatan haji.
Namun kuotanya belum terlalu banyak, lantaran dampak Covid 19.
Sejumlah persyaratan pun harus dipenuhi.
Baca juga: INFO Terbaru Ibadah Haji 2021, Ada Kabar Syarat Utama Yaitu Jemaah Yang Sudah Divaksin Covid 19

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyetujui vaksin Covid-19 Sinovac untuk penggunaan darurat.
Ini menjadi vaksin Covid-19 asal China kedua yang menerima lampu hijau dari WHO setelah Sinopharm.
"Saya senang mengumumkan bahwa vaksin Sinovac telah diberikan daftar penggunaan darurat WHO setelah terbukti aman,
efektif, dan terjamin kualitasnya," kata kepala WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus pada konferensi pers, Selasa (2/6/2021) dikutip dari The Guardian.
“Persyaratan penyimpanan yang mudah dari Sinovac membuatnya sangat cocok untuk pengaturan sumber daya rendah,” tambahnya.
Baca juga: Arab Saudi Gelar Ibadah Haji 2021, Pemerintah Didesak Pastikan Kuota, Bagaimana Protokol Kesehatan?
Pelaksanaan ibadah umrah yang dimulai 4 Oktober 2020 serupa dengan standar yang diberlakukan untuk ibadah haji Agustus 2020 lalu.(Kementerian Media Arab Saudi)
“Sekarang sangat penting untuk memberikan vaksin penyelamat jiwa ini kepada orang-orang yang membutuhkannya dengan cepat,” kata Tedros
WHO mengatakan daftar penggunaan darurat (EUL) memberi negara, penyandang dana,
lembaga pengadaan dan masyarakat jaminan bahwa vaksin telah memenuhi standar internasional.
Bulan lalu Sinopharm menjadi vaksin China pertama yang disetujui oleh WHO.
Organisasi tersebut juga telah memberikan status EUL untuk vaksin yang dibuat oleh Pfizer/BioNTech, Moderna, Johnson & Johnson, dan AstraZeneca.
Baca juga: KABAR BAIK Ibadah Haji Umrah 2021 akan Digelar Arab Saudi, Jelang Lebaran, Bagaimana Prokes-nya?