Internasional
KABAR GEMBIRA, Indonesia Dapat Izin Selenggarakan Haji, Tapi Ada Syaratnya
Saya senang mengumumkan bahwa vaksin Sinovac telah diberikan daftar penggunaan darurat WHO setelah terbukti aman
penyiapan petugas, pelaksanaan bimbingan manasik dan lain sebagainya.
“Yang semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji secara resmi kita terima dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” sambung Menag.
Sementara, berdasarkan simulasi Tim Mitigasi Haji Kemenag, tenggat waktu persiapan penyelenggaraan haji telah melewati batas akhir.
“Berdasarkan simulasi yang kita lakukan, jika jemaah diberangkatkan sebanyak 5 persen saja,
maka kita semestinya sudah mendapatkan kepastian kuota pada 25 Mei 2021. Itu sudah lewat,” kata Menag.
“Bahkan, jika jemaah diberangkatkan hanya 1,8 persen, harusnya kepastian kuota tanggal 28 Mei. Sudah lewat juga,” ungkap Menag.
Karenanya, usai melaksanakan rapat bersama dengan DPR, Menag menuturkan pihaknya akan menghadap Presiden Jokowi untuk berkonsultasi terkait hal tersebut.
“Kami akan segera menghadap Presiden, sehingga dapat segera dapat diambil keputusan,” tutur Menag. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul WHO Setujui Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac, Arab Saudi Izinkan Jemaah Haji Asal Indonesia?