Internasional
KABAR GEMBIRA, Indonesia Dapat Izin Selenggarakan Haji, Tapi Ada Syaratnya
Saya senang mengumumkan bahwa vaksin Sinovac telah diberikan daftar penggunaan darurat WHO setelah terbukti aman
Lantas, bagaimana nasib pelaksanaan ibadah haji tahun 2021 untuk Indonesia?
Data Kemenkes per 19 Mei, jemaah yang sudah divaksin lebih dari 133.360 orang (73%) dan semuanya menerima suntikan vaksin Sinovac.
Namun, hingga berita ini ditulis pada Selasa (2/6/2021), otoritas Arab Saudi belum mengeluarkan pernyataan
apapuin mengenai diizinkannya penggunaan darurat vaksin Sinovac oleh WHO.
Kerajaan Arab Saudi sampai detik ini hanya mengizinkan penggunaan vaksin Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Johnson & Johnson
Hingga hari ini pun Pemerintah Arab Saudi juga belum mengeluarkan jumlah kuota jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1442 H / 2021 M.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mensinyalir, bahwa bila haji akan diselenggarakan,
maka akan ada pembatasan ketat terhadap sejumlah ritual ibadah.
Karenanya Menag meminta calon jemaah maupun petugas haji bersiap menghadapi hal tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Menag dalam Rapat Koordinasi dengan Komisi VIII DPR terkait Persiapan Penyelenggaraan Haji, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021).
“Dampak dari penerapan prokes ketat adalah adanya sejumlah pembatasan bagi jemaah dalam menjalani ibadah,” kata Menag.
Menag juga menyampaikan waktu yang tersisa sampai dengan closing date bandara di Arab Saudi hanya tersisa kurang dari 50 hari atau sekitar 1,5 bulan.
Hal ini menurut Menag juga berdampak pada penyiapan layanan haji oleh pemeritah Indonesia.
“Berbagai persiapan di dalam negeri, meskipun sudah sejak beberapa waktu lalu kami siapkan, namun belum bisa sepenuhnya difinalisasi,” ujar Menag.
Misalnya kontrak penerbangan, pelunasan Bipih, penyiapan dokumen perjalanan,